POJOKSATU.ID - Fenomena pengunduran diri PPPK di Kukar kini menjadi sorotan serius.
Sedikitnya sekitar 20 PPPK dilaporkan telah memilih mundur hanya dalam beberapa bulan setelah mulai bertugas.
Situasi ini memicu perhatian DPRD Kukar.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran KDKMP dan KNMP 2026 Diwarnai Keluhan Bug dan Server Overload!
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, langsung angkat bicara dan meminta para PPPK untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan mengundurkan diri.
Gelombang Pengunduran Diri PPPK Jadi Sorotan
Pengunduran diri PPPK di Kukar bukan tanpa alasan.
Sejumlah keluhan terus bermunculan, terutama terkait penempatan kerja yang dinilai memberatkan.
Baca Juga: Tulung Agung
Mayoritas PPPK mengeluhkan lokasi tugas yang jauh dari domisili, akses menuju daerah terpencil yang sulit, hingga harus meninggalkan keluarga dalam waktu lama.
Dikutip dari KutaiRaya.com, 15 April 2026, begini kata Ahmad Yani:
“Semua aspirasi mereka sudah kami tampung."
"Banyak yang mengeluhkan jarak penempatan terlalu jauh, harus meninggalkan anak istri, dan bertugas di wilayah terpencil."
"Ini sedang kami pelajari satu per satu,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian PPPK mengalami kelelahan fisik dan mental setelah menjalani pekerjaan selama beberapa bulan.
DPRD Kukar Minta PPPK Tahan Diri
Menanggapi kondisi ini, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah tengah berupaya mencari solusi terbaik.
Ahmad Yani meminta para PPPK untuk bersabar dan tidak gegabah mengambil keputusan mundur.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Kemarau 2026 Lebih Panjang, Kesiapsiagaan Jadi Kunci
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan sedang mengkaji berbagai opsi.
Termasuk kemungkinan perubahan regulasi penempatan agar lebih manusiawi.
“Karena ini aturan baru, perlu waktu untuk penyesuaian. Kami harap PPPK bersabar dulu."
"Jangan buru-buru mundur, karena regulasi itu bisa berubah dan kami sedang memperjuangkannya,” tuturnya.
Regulasi Penempatan Masih Kewenangan Pusat
Meski berbagai upaya tengah dilakukan, DPRD mengakui bahwa perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan secara instan.
Hal ini karena penempatan PPPK saat ini masih sepenuhnya mengikuti regulasi pemerintah pusat.
Baca Juga: Sesudah FH UI, Kini Dugaan Pelecehan Seksual Merebak di Teknik Mesin IPB Bogor
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan dalam mengusulkan kebutuhan formasi dan nama calon PPPK.
“Pemda hanya mengusulkan nama calon PPPK dan kebutuhan formasi."
"Penempatan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat sesuai kebutuhan instansi,” ujar Arianto.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian kebijakan.
DPRD Sayangkan PPPK Mundur Terlalu Cepat
Ahmad Yani juga menyayangkan keputusan sejumlah PPPK yang memilih mundur dalam waktu singkat setelah dinyatakan lolos seleksi.
Menurutnya, status sebagai PPPK merupakan peluang besar yang tidak mudah didapatkan, sehingga seharusnya dipertahankan sambil menunggu solusi.
Baca Juga: Bug Bounty 2026 Kemdikdasmen Resmi Dibuka, Pelajar hingga Dosen Bisa Ikut!
“Lulus PPPK itu perjuangannya tidak mudah. Ketika sudah diterima dan ditempatkan, mestinya disyukuri dulu. Kalau bisa, niat mundur dikaji ulang sampai ada solusi,” katanya.
Harapan Ada Solusi Lebih Manusiawi
Ke depan, DPRD Kukar berharap adanya kebijakan baru yang lebih fleksibel dalam penempatan PPPK.
Yakni dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial para pegawai.
Jika regulasi tersebut berhasil diwujudkan, diharapkan tidak ada lagi gelombang pengunduran diri yang dapat merugikan banyak pihak, baik pemerintah maupun pegawai itu sendiri.***




