POJOKSATU.ID - Universitas Lampung (Unila) resmi menggelar penandatanganan kontrak bagi PPPK paruh waktu dan pegawai Non-ASN tahun 2026.

Kegiatan ini menjadi momentum penting yang tidak hanya bersifat administratif.

tTetapi juga sarat pesan tegas terkait disiplin dan profesionalisme kerja.

Baca Juga: Kerugian Perang Capai Rp4.617 Triliun, Iran Tuntut Kompensasi dan Ultimatum AS-Israel Soal Selat Hormuz

Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Unila pada Rabu, 15 April 2026, dan dirangkaikan dengan sosialisasi disiplin pegawai di lingkungan kampus.


Penandatanganan Kontrak dan Penyerahan SK PPPK 2026

Dalam kegiatan ini, Unila melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan perjanjian kerja bagi pegawai PPPK paruh waktu dan Non-ASN tahun 2026.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian, Keuangan dan Umum Unila, Indrayati Putri Idrus, didampingi Koordinator Kepegawaian Unila, Dewi Asri Rahayu.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Kemarau 2026 Lebih Panjang, Kesiapsiagaan Jadi Kunci

Momentum ini menjadi langkah awal bagi para pegawai dalam menjalankan tugas secara resmi di lingkungan Universitas Lampung.


Pesan Tegas, Status Bukan Alasan Bekerja Setengah Hati

Dalam sambutannya, Indrayati memberikan peringatan tegas kepada seluruh pegawai PPPK paruh waktu dan Non-ASN.

Ia menekankan bahwa status kepegawaian tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas kerja.

Baca Juga: Daftar 10 Kementerian dengan Kinerja Terbaik Versi Cyrus Network, Kemenkeu Memimpin!

Dikutip dari Unila.ac.id, 15 April 2026, begini kata Indrayati:

“Status PPPK paruh waktu dan maupun non-ASN bukan alasan untuk bekerja setengah hati."

"Justru sebaliknya ini adalah ujian integritas apakah Bapak dan Ibu tetap memberikan kinerja terbaik meskipun dengan keterbatasan waktu dan status,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa integritas dan profesionalisme harus tetap dijaga oleh setiap pegawai, terlepas dari status yang dimiliki.


Disiplin dan Loyalitas Jadi Kunci Utama

Lebih lanjut, Indrayati menyoroti pentingnya budaya kerja berbasis hasil, bukan sekadar kehadiran.

Baca Juga: Tulung Agung

Ia juga menegaskan bahwa disiplin bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai.

Tidak hanya itu, loyalitas terhadap institusi juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar ucapan.

“Kita membutuhkan orang yang bekerja dengan hasil bukan dengan kehadiran,"

Baca Juga: Motor Listrik MBG Jadi Sorotan, Kepala BGN Dadan Hindayana Didesak Dicopot

"Disiplin bukan pilihan tetapi kewajiban karena loyalitas kepada institusi harus diwujudkan dengan tindakan nyata bukan sekadar pernyataan,” tuturnya.

Pesan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang bagi pegawai yang menunda pekerjaan atau hanya bekerja saat diawasi.


Sosialisasi Aturan Disiplin dan Kode Etik Pegawai

Selain penandatanganan kontrak, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi peraturan rektor yang mengatur disiplin pegawai di lingkungan Unila.

Baca Juga: PSSI Siapkan Wasit Terbaik di Final Liga 4 Sumut, Cek Nama-namanya dan Jadwal Resmi Laga Puncak serta Perebutan Juara 3

Materi sosialisasi mencakup:

- Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025

- Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025

Kedua aturan tersebut mengatur berbagai aspek penting seperti disiplin kerja, cuti pegawai, hingga kode etik.

Sosialisasi disampaikan oleh Muhammad Rizky Pratama dari Tim Kerja Organisasi dan Kepegawaian Unila.


Harapan Unila terhadap Pegawai PPPK dan Non-ASN

Melalui kegiatan ini, Unila berharap seluruh pegawai PPPK paruh waktu dan Non-ASN mampu menunjukkan kualitas kerja yang konsisten setiap hari.

Baca Juga: Biaya UKT UNJ 2026 Lengkap Semua Jurusan, Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp12 Juta

Tanggung jawab yang diberikan diharapkan dapat dijalankan dengan penuh komitmen, integritas, dan profesionalisme.

Dengan penegasan ini, Unila ingin memastikan bahwa seluruh pegawai dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung kinerja institusi pendidikan tersebut.***