POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (14/4).

Program MBG merupakan prioritas Presiden Prabowo, namun ternyata pemerintah tidak memasukkan ini dalam mata anggaran sendiri. Malah mendompleng ke pos anggaran pendidikan APBN 2026.

Mahkamah Konstitusi mempertanyakan landasan hukum yang digunakan pemerintah yang memasukkan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG ke dalam pos anggaran pendidikan APBN 2026.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Data Janggal MBG, Orang Miskin 24 Juta Tapi Penerima Tembus 80 Juta

Pemerintah juga diminta menjelaskan mengapa program MBG tidak dibuatkan mata anggaran tersendiri yang terpisah dari anggaran pendidikan.

”Kami juga diberi argumentasi yang kuat kalau sekiranya dikemukakan bahwa MBG itu tidak mengurangi alokasi pendidikan, mengapa itu tidak diletakkan menjadi mata anggaran tersendiri,” kata Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4/2026).

“Toh, ada, kan, sudah dikatakan tidak mengurangi alokasi pendidikan, sudah MBG diletakkan jadi mata anggaran tersendiri yang terpisah dari pendidikan. Tadi sudah dikatakan tidak mengurangi. Tolong kita dibantu bagaimana menjelaskan soal yang seperti ini,” kata Saldi lagi.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Dugaan Rente Politik di MBG, Elite Kuasai Dapur Program!

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK menyidangkan tiga permohonan pengujian UU APBN Tahun 2026, yaitu Perkara No 40/PUU-XXIV/2026, Perkara No 52/PUU-XXIV/2026, dan Perkara No 55/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh guru honorer, dosen, dan Yayasan Taman Belajar Nusantara beserta warga negara lainnya.

Ketiga permohonan itu mempersoalkan masuknya pendanaan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Hal itu berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pembiayaan fungsi inti pendidikan, misalnya peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan dan lainnya.

Pemerintah dan DPR Hadir

Sementara itu, dalam sidang uji UU Sisdiknas dan UU APBN Tahun 2026 mengenai pengelolaan anggaran untuk program MBG, Selasa (14/4), DPR dan Pemerintah RI hadir untuk menyampaikan keterangannya.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta berpandangan bahwa pengalokasian program Makan Bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan hal yang wajar, mengingat peserta didik menjadi penerima manfaat utama sekaligus bagian dari upaya mendukung tujuan pendidikan nasional.

Senada dengan Pemerintah, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menegaskan bahwa porsi anggaran pendidikan telah sesuai dengan amanat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara, dengan total Rp769,1 triliun pada APBN 2026, termasuk pembiayaan program MBG sebagai prioritas pemerintah.***