POJOKSATU.ID - Kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghebohkan publik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, ketiganya didakwa memeras warga negara Korea Selatan hingga mencapai Rp1,2 miliar.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini S, dan Herdian Malda Ksastria.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan dua warga Korsel.

Baca Juga: Miris! Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FH UI Viral, Ahmad Sahroni Tegaskan Pelaku Harus Disanksi Tegas

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak lain, termasuk seorang penerjemah dan pengacara.

Kasus ini bermula saat berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Desember 2024.

Saat itu, salah satu terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp50 juta dengan dalih ucapan terima kasih agar proses berjalan lancar.

Namun, permintaan tersebut tidak berhenti di situ. Saat proses pelimpahan tersangka pada Februari 2025, korban kembali diminta menyiapkan uang agar tidak ditahan. Nilainya pun melonjak hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Tak Cuma Kerja Kantor! ASN di Kulon Progo Kini Jadi Pasukan Digital, Wajib Like, Share, dan Aktif di Medsos

Puncaknya terjadi pada Maret 2025. Dalam sebuah pertemuan di kawasan Karawaci, korban diduga ditekan dengan ancaman hukuman penjara jika tidak menyerahkan uang hingga Rp1 miliar.

Pernyataan yang disampaikan terdakwa dalam dakwaan bahkan dinilai sangat mencoreng wajah penegakan hukum.

Tak hanya itu, korban juga diminta mengganti pengacara agar aliran dana lebih mudah dikendalikan.

Untuk menyamarkan praktik tersebut, dibuat kuitansi seolah-olah sebagai biaya jasa hukum.

Dalam rincian dakwaan, disebutkan para terdakwa menerima uang dengan jumlah berbeda, mulai dari ratusan juta hingga total mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sejumlah pihak lain yang terlibat juga ikut menerima bagian.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rektor UI Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Grup WA Mahasiswa Kampus

Menariknya, dalam sidang perdana, seluruh terdakwa memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.***