POJOKSATU.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai sorotan tajam.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa para pelaku harus mendapatkan sanksi tegas atas perbuatannya.

Menurut Sahroni, langkah kampus dalam memberikan sanksi sudah tepat dan perlu didukung semua pihak.

Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kesalahan serius yang memiliki konsekuensi besar.

Baca Juga: Tak Cuma Kerja Kantor! ASN di Kulon Progo Kini Jadi Pasukan Digital, Wajib Like, Share, dan Aktif di Medsos

“Ini bukan hal sepele. Apa yang dilakukan jelas salah dan harus ada konsekuensi tegas,” ujar Sahroni dalam keterangannya.

Ia mengaku prihatin dengan perilaku para mahasiswa yang notabene merupakan calon praktisi hukum di masa depan.

Menurutnya, tindakan seperti ini mencerminkan pola pikir yang berbahaya jika tidak segera dibenahi sejak dini.

Lebih jauh, Sahroni menilai kejadian ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Rektor UI Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Grup WA Mahasiswa Kampus

Ia mempertanyakan bagaimana para mahasiswa tersebut akan menjalankan tugas sebagai penegak hukum jika sejak awal sudah memiliki perilaku yang menyimpang.

“Kalau sejak mahasiswa sudah seperti ini, bagaimana nanti saat mereka punya kekuasaan? Ini berbahaya bagi masa depan hukum kita,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap kasus tersebut.

UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun langsung, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai akademik.

Saat ini, penanganan kasus tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI.

Prosesnya dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan perspektif korban, menjaga kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Kejutan! Binjai City Takluk di Semifinal lewat Adu Penalti, Babak Final Liga 4 Sumut Milik Paya Bakung United dan PS Kwarta

Di sisi lain, Fakultas Hukum UI juga telah mengambil langkah awal dengan melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat.

Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah pihak terkait.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan akademik harus bebas dari segala bentuk pelecehan dan menjunjung tinggi etika serta moral.***