POJOKSATU.id — Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya satu jenis visa yang diakui secara sah untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, yaitu visa haji resmi.

Penegasan ini disampaikan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan visa yang kerap terjadi setiap musim haji.

"Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji adalah satu-satunya visa resmi yang disetujui untuk melaksanakan ibadah haji bagi jemaah yang datang dari luar Arab Saudi," tulis Saudi Gazette.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung Saat Pensiun, Ini Ide Usaha Aman dan Menenangkan

Otoritas setempat juga dengan tegas melarang penggunaan visa nonhaji.

Berbagai jenis visa seperti visa turis, visa umrah, visa transit, hingga visa kunjungan tidak diperbolehkan digunakan untuk menjalankan ibadah haji karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, bagi warga lokal maupun ekspatriat di Arab Saudi, izin untuk melaksanakan haji dapat diperoleh melalui aplikasi resmi Nusuk.

Baca Juga: Dari Haymitch Muda hingga Quarter Quell Brutal, Ini Fakta Menarik Film The Hunger Games Sunrise on the Reaping

Prosesnya dilakukan dengan mengikuti tahapan pemesanan melalui jalur resmi yang telah ditentukan pemerintah.

Pihak kementerian juga mengingatkan bahwa seluruh proses pemesanan layanan haji harus dilakukan melalui saluran resmi yang telah terverifikasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jalur ilegal guna menghindari potensi penipuan maupun risiko hukum saat pelaksanaan ibadah haji berlangsung.

Baca Juga: Update Bansos 2026, PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April, Ini Syarat dan Nominalnya

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus haji ilegal.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujarnya.

Pesan serupa juga disampaikan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary.

Baca Juga: Rincian Lengkap UKT UI 2026, Semua Prodi S1 hingga Vokasi Dibuka Detail, dari Rp500 Ribu hingga Puluhan Juta

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran haji jalur cepat yang tidak sesuai ketentuan.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," terangnya.

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji agar terhindar dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan.***