POJOKSATU.id — Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Triwulan II tahun 2026 mulai disalurkan pada April.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, penyaluran bansos kali ini didasarkan pada hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2.
Data terbaru tersebut digunakan sebagai acuan utama agar distribusi bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Baca Juga: MRT Dikebut ke Kota Tua, Trem Masih Wacana? Ini Penjelasan Pramono
Ia menegaskan bahwa pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala untuk meningkatkan akurasi data penerima.
Dengan mekanisme ini, masyarakat yang sebelumnya belum menerima bansos berpeluang masuk sebagai penerima baru.
Sebaliknya, mereka yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dikeluarkan dari daftar.
Baca Juga: Buruan! Tinggal 3 Hari Lagi Daftar SPPI 2026, Lulusan S1 Semua Jurusan Bisa Ikut
"Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Jadi memang data ini dinamis," kata Gus Ipul.
Mengacu pada DTSEN Volume 2 tahun 2026, tercatat sebanyak 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bansos karena masuk kategori inclusion error.
Jumlah tersebut setara dengan 0,06 persen dari total penerima bansos pada Triwulan I 2026.
Di sisi lain, Kemensos juga menambahkan penerima baru dari hasil pemutakhiran data.
Dari total 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi desil, sebanyak 27.176 keluarga kini telah terverifikasi melalui proses ground check.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.665 keluarga masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 dan berpotensi menerima bansos.
Sementara 1.511 keluarga lainnya berada pada desil 5 hingga 10 dan dikategorikan sebagai inclusion error.
Baca Juga: Buruan! Tinggal 3 Hari Lagi Rekrutmen Pramubakti Pajak Ditutup, Lulusan SMA Bisa Daftar
Gus Ipul juga menegaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atau ingin mengajukan sanggahan terkait status penerima bansos dapat memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan Kemensos.
"Untuk yang merasa keberatan tentu diperbolehkan, salurannya sudah kita siapkan. Dengan harapan disertai bukti sehingga bisa kami nilai untuk kelanjutannya," ujarnya.
Ia menambahkan, Kemensos berkomitmen untuk menjaga transparansi data sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam proses validasi penerima bansos.
Baca Juga: Astaga! Perpanjangan Jalur KRL Jadi 8 Lintasan, Operasional Terganggu 3 Bulan
Selain itu, pemutakhiran DTSEN kini telah terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat validitas data.
Melalui langkah tersebut, pemerintah memastikan bahwa penyaluran bansos Triwulan II tahun 2026 dapat berlangsung lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Gus Ipul menyebut bahwa data DTSEN umumnya diterima setiap tanggal 20 di tiap triwulan.
Namun, kini jadwal tersebut dimajukan menjadi tanggal 10.
Baca Juga: Waduh! Motor Listrik Tembus Puluhan Juta, Masih Worth It Dibeli?
"Alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya. Jadi setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," jelasnya.
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Untuk Triwulan II 2026, Kemensos menargetkan penyaluran bansos periode April hingga Juni dapat berjalan tepat waktu dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Pada periode April 2026, terdapat dua jenis bansos utama yang kembali disalurkan, yakni PKH dan BPNT.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan guna meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Penyaluran bantuan ini dilakukan setiap tiga bulan.
Pada tahun 2026, tahap kedua berlangsung dari April hingga Juni.
Adapun besaran bantuan per tahap meliputi Rp750.000 untuk ibu hamil atau nifas, Rp750.000 untuk anak usia dini, Rp225.000 untuk anak SD, Rp375.000 untuk anak SMP, Rp500.000 untuk anak SMA, serta masing-masing Rp600.000 untuk lansia dan penyandang disabilitas berat.
Total bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam DTSEN.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako merupakan bantuan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Baca Juga: UIN Jakarta Sediakan 3.034 Kuota UM-PTKIN 2026, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN dan disalurkan setiap triwulan.
Pada tahap pertama tahun 2026, penerima memperoleh total Rp600.000 untuk tiga bulan.
Memasuki tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali diberikan sesuai periode berjalan.
Saldo tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen resmi.
Baca Juga: Ikut Retreat di Magelang, Ketua DPRD Karawang Siap Jadi Garda Depan Dukung Program Prabowo
Masyarakat juga dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos dengan mengisi data wilayah, nama lengkap sesuai KTP, serta kode captcha, lalu klik “Cari Data”.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Setelah login menggunakan NIK atau KK, pengguna dapat memilih menu “Cek Bansos”, memasukkan data sesuai KTP, lalu menekan tombol “Cari Data”.
Sistem nantinya akan menampilkan status penerima bansos, baik PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya.
Baca Juga: Ikut Retreat di Magelang, Ketua DPRD Karawang Siap Jadi Garda Depan Dukung Program Prabowo
Adapun syarat penerima bansos tahun 2026 meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah, terdaftar dalam DTSEN, termasuk kategori keluarga miskin atau rentan, tidak menerima bantuan serupa dari program lain, serta bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Pada tahun 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria penerima.
Program PKH difokuskan untuk keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 4.
Sementara BPNT kini diprioritaskan bagi kelompok desil yang sama dan tidak lagi mencakup desil 5.***




