POJOKSATU.id - Jagat media sosial dibuat geger dengan viralnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan grup chat yang dinilai tidak pantas.

Awalnya, unggahan tersebut muncul dari akun @sampahfhui di platform X pada Minggu, 12 April 2026.

Baca Juga: Revitalisasi Sekolah 2026 Diperluas, 60 Ribu Satuan Pendidikan Siap Diperbaiki Pemerintah

Dari situ, isi percakapan yang beredar langsung menyita perhatian karena mengandung unsur pelecehan seksual hingga komentar yang merendahkan perempuan.

Yang bikin publik makin geram, isi percakapan tersebut disebut-sebut menyasar mahasiswi hingga dosen. Meski dibungkus dalam bentuk candaan, banyak pihak menilai hal itu sudah melewati batas dan tidak bisa dianggap sepele.

Dalam waktu singkat, tangkapan layar tersebut menyebar luas dan menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengecam perilaku para terduga pelaku karena dinilai tidak mencerminkan etika mahasiswa, apalagi berasal dari lingkungan akademik.

Baca Juga: Demo Nyaris Ricuh, Massa Desak DPR RI Bentuk Pansus Selidiki Impor 105 Ribu Mobil untuk Kopdes

Seiring berkembangnya kasus, muncul informasi bahwa beberapa anggota grup chat tersebut merupakan bagian dari organisasi kemahasiswaan. Bahkan, ada yang disebut sebagai pengurus hingga ketua angkatan. Hal ini tentu semakin menambah sorotan karena mereka dianggap memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar.

Tekanan publik akhirnya mendorong pihak kampus untuk bertindak cepat. Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan dan langsung melakukan investigasi internal untuk menelusuri kasus tersebut.

Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan sikap tegas kampus terhadap kasus ini. Ia menyampaikan bahwa segala bentuk pelecehan seksual dan tindakan yang merendahkan martabat manusia tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga: ASAJ Terbaru 2026, Kisi-Kisi Lengkap Semua Mata Pelajaran, Panduan Penting Jelang Penentuan Kelulusan

Proses investigasi pun dilakukan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi bukti, identifikasi pihak yang terlibat, hingga pendalaman konteks percakapan. Sambil menunggu hasil akhir, kampus sudah menjatuhkan sanksi awal kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat.

Sanksi tersebut berupa pencabutan keanggotaan dari organisasi Ikatan Keluarga Mahasiswa FH UI. Meski begitu, keputusan lanjutan masih akan ditentukan setelah proses investigasi selesai.

Pihak kampus juga membuka kemungkinan adanya sanksi lebih berat jika terbukti terjadi pelanggaran serius.

Baca Juga: UKT UGM 2026 Jalur SNBP dan SNBT Resmi Dirilis, Ini Rincian Lengkap Tiap Fakultas

Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Di sisi lain, publik terus mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan transparan.

Banyak yang berharap kejadian seperti ini tidak terulang, serta lingkungan kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi semua.***