POJOKSATU.id — Pemerintah tengah menggodok skema baru dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikenal dengan istilah “war tiket”.

Skema ini diproyeksikan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menunaikan haji tanpa harus menunggu antrean panjang.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa konsep war ticket masih dalam tahap kajian dan nantinya akan berjalan berdampingan dengan sistem antrean haji reguler yang sudah ada.

Baca Juga: Pangkas 10 Dinas Demi Rakyat, Bupati Karawang: Anggaran Dialihkan untuk Kesehatan

Ia menyampaikan hal tersebut saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang.

“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war tiket,” ujar Dahnil.

Menurutnya, war ticket merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem haji guna mengatasi lamanya masa tunggu yang kini rata-rata mencapai 26,4 tahun.

Baca Juga: Mulai 2026 Urus Sertifikat Tanah Makin Ketat, Ini Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan!

Dalam skema tersebut, pemerintah bersama DPR RI akan menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan biaya riil tanpa menggunakan subsidi dari dana pengelolaan haji.

“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war tiket),” kata Dahnil.

Di sisi lain, jamaah yang tetap memilih jalur antrean reguler masih akan memperoleh subsidi atau nilai manfaat.

Baca Juga: Kabar Baik! Anak Betawi Dapat Kuota Khusus Beasiswa Luar Negeri LPDP Jakarta

Penetapan besaran biaya juga tetap menjadi kewenangan negara agar tidak mengikuti mekanisme pasar bebas.

Dahnil menyebutkan bahwa kuota war tiket berpotensi berasal dari tambahan kuota yang diberikan oleh Arab Saudi di luar kuota reguler setiap tahunnya.

Hal ini selaras dengan visi Saudi Vision 2030 yang menargetkan peningkatan jumlah jamaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang.

Ia menambahkan, peningkatan jumlah jamaah tersebut tentu berdampak pada kebutuhan pembiayaan haji.

Baca Juga: Anggap Kebijakan Sepihak, PM Australia Tak Setuju Rencana Blokade AS di Selat Hormuz

Saat ini, dengan jumlah sekitar 203 ribu jamaah, total biaya penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun.

“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” jelasnya.

Oleh karena itu, skema war tiket dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk meringankan beban pembiayaan sekaligus mempercepat antrean haji.

Ke depan, skema ini akan dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga: Pramono Anung Instruksikan Pembasmian Ikan Sapu-sapu di Semua Wilayah Jakarta, Dinilai Ancam Ekosistem Sungai

Jamaah yang telah memenuhi syarat istithaah bisa langsung mengambil kuota tanpa harus menunggu antrean, dengan konsekuensi membayar biaya penuh.

“Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jamaah reguler yang sudah terdaftar dalam daftar tunggu tetap memiliki kesempatan untuk beralih ke skema war tiket dengan syarat bersedia membayar biaya haji sesuai nilai riil tanpa subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji.***