POJOKSATU.ID - Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal secara maksimal kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2026).
Dalam forum tersebut, Habiburokhman memberikan dukungan moral kepada Amsal yang tengah menghadapi proses hukum.
Baca Juga: bank bjb Kembali Dipercaya Kelola BSPS 2026, Dorong Pertumbuhan Properti dan UMKM Lokal
Ia menegaskan bahwa Komisi III akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.
“Semangat ya Pak Amsal, insya Allah kita all out,” ujarnya, yang langsung disambut respons haru dari Amsal.
Menurut Habiburokhman, kasus yang menjerat Amsal menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan aktivitas di sektor ekonomi kreatif. Ia menilai perkara ini tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai tindak pidana biasa.
Baca Juga: Nasib PPPK di Sumenep Masih Menggantung, Pemkab Tunggu Aturan Pusat
Pasalnya, Amsal menjalankan pekerjaan profesional sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Namun, pekerjaan tersebut justru berujung pada tuduhan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ia menyoroti bahwa jasa kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian terhadap biaya produksi seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ide dan kreativitas.
Baca Juga: Dilema APBD Kotim 2026, TPP ASN Terancam, Guru PPPK Tetap Dipertahankan
Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir persidangan dan dalam waktu dekat akan diputus oleh pengadilan.
Kondisi ini membuat DPR merasa perlu bergerak cepat agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses hukum.
Sebelumnya, Komisi III juga menerima banyak aspirasi dari masyarakat dan pelaku industri kreatif yang menilai kasus ini sarat persoalan.
RDPU digelar sebagai respons atas desakan publik yang menginginkan transparansi dan keadilan.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Baca Juga: DPR Siap Jadi Penjamin, Kasus Amsal Sitepu Ditangguhkan, Perlindungan atau Intervensi?
Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan mark up biaya pembuatan video desa.
Namun, hasil analisis auditor menyebutkan adanya selisih harga dari proposal yang diajukan. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar proses hukum berjalan hingga saat ini.
Komisi III menegaskan, penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan substantif, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lainnya.***




