POJOKSATU.id – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga kini masih belum jelas.

Di tengah wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027, pemerintah daerah memilih menahan keputusan dan menunggu arahan resmi dari pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait rencana pemutusan kontrak PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Dilema APBD Kotim 2026, TPP ASN Terancam, Guru PPPK Tetap Dipertahankan

Ia mengakui, informasi soal pemutusan kontrak memang sempat beredar luas. Namun, kabar tersebut disebutnya belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.

“Memang informasinya beredar, tapi itu kami tahunya dari media. Sampai sekarang belum ada pembahasan apa pun,” ujar Benny, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, seluruh isu yang berkembang masih berada di luar konteks kebijakan resmi Pemkab Sumenep.

Baca Juga: Amsal Sitepu Protes Keras di Persidangan, Ide, Konsep hingga Editing Video Disebut Bernilai Nol Rupiah Oleh Jaksa

Bahkan, hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah pusat yang secara spesifik mengatur langkah tersebut.

Terjebak Aturan Baru
Situasi ini tak lepas dari kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027.

Aturan tersebut membuat banyak pemerintah daerah mulai menghitung ulang struktur anggaran, termasuk beban belanja pegawai yang selama ini cukup besar.

Baca Juga: Aturan Baru Ditetapkan! Masa Kerja PPPK Kini Mengacu Batas Usia Pensiun, Ini Penjelasannya

Namun demikian, Benny menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

“Implementasinya tentu harus melalui kajian dan tahapan. Tidak bisa langsung diputuskan begitu saja,” jelasnya.

Menunggu Juknis, Hindari Salah Langkah
Pemkab Sumenep memilih bersikap hati-hati. Langkah strategis terkait PPPK, kata Benny, baru akan diambil setelah ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Hal ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi.

Baca Juga: PTN Bukan Lagi Jaminan Masa Depan, BINUS Medan Siap Menuntun Masa Depan Menuju Karier Nyata

Selain itu, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, terutama dalam pelayanan publik.

“Semua harus menunggu aturan turunan. Kita tidak bisa mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Peran PPPK Tak Tergantikan
Di sisi lain, keberadaan PPPK selama ini menjadi salah satu penopang utama kinerja pemerintah daerah.

Mereka tersebar di berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis.

Tanpa kehadiran PPPK, dikhawatirkan pelayanan publik bisa terdampak.

Baca Juga: DPR Siap Jadi Penjamin, Kasus Amsal Sitepu Ditangguhkan, Perlindungan atau Intervensi?

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah kontrak PPPK akan diperpanjang atau justru dihentikan di masa mendatang.

“Belum bisa dipastikan. Semua akan disesuaikan dengan aturan dari pusat dan keputusan terbaik yang bisa diambil,” kata Benny.

Fokus Evaluasi Internal
Saat ini, Pemkab Sumenep masih melakukan evaluasi internal dan menghitung kemampuan keuangan daerah sebagai langkah awal.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Trump Picu Kontroversi, Hina MBS di Forum Investasi Saat Isu Perang Iran Kian Memanas

Proses ini menjadi dasar penting sebelum menentukan arah kebijakan kepegawaian ke depan.

Jika ditarik lebih luas, kondisi ini mencerminkan situasi yang dihadapi banyak daerah, yaitu berada di antara tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik. ***