POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi dilema anggaran menjelang 2026.

Di tengah tekanan belanja pegawai yang menembus 44,5 persen, pemerintah daerah memilih mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski berpotensi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Keputusan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Di satu sisi, Pemkab Kotim harus menjaga stabilitas anggaran daerah.

Baca Juga: Amsal Sitepu Protes Keras di Persidangan, Ide, Konsep hingga Editing Video Disebut Bernilai Nol Rupiah Oleh Jaksa

Namun di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik, khususnya di tingkat sekolah dasar, masih sangat tinggi.

Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, PPPK yang sudah diangkat tidak akan diberhentikan. Menurutnya, status tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus tetap dipenuhi.

“PPPK tidak kita berhentikan. Mereka sudah diangkat, dan itu menjadi kewajiban kita,” ujarnya, dikutip Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Ditetapkan! Masa Kerja PPPK Kini Mengacu Batas Usia Pensiun, Ini Penjelasannya

Menariknya, keputusan ini diambil saat struktur belanja daerah berada dalam tekanan.

Berdasarkan dokumen APBD 2026, belanja pegawai mencapai sekitar Rp881,29 miliar atau 44,5 persen dari total anggaran.

Angka tersebut membuat ruang fiskal semakin sempit. Untuk menyeimbangkan kondisi, Pemkab Kotim mulai menata ulang belanja, termasuk kemungkinan penyesuaian TPP ASN.

Baca Juga: PTN Bukan Lagi Jaminan Masa Depan, BINUS Medan Siap Menuntun Masa Depan Menuju Karier Nyata

“Jelas berdampak. Karena jumlah pegawai kita banyak, otomatis TPP harus menyesuaikan. Tidak boleh melebihi 30 persen,” jelas Halikinnor.

Selain itu, sejumlah pos pengeluaran yang dinilai tidak prioritas mulai disisir.

Mulai dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, hingga biaya pemeliharaan kendaraan dinas menjadi target efisiensi.

Langkah ini diambil agar pemangkasan TPP tidak terlalu besar, mengingat tunjangan tersebut juga menjadi salah satu sumber penghasilan ASN.

Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Majalengka Cari Solusi Gaji PPPK Imbas Aturan Ketat APBD

Pendidikan Jadi Prioritas
Di balik kebijakan tersebut, sektor pendidikan menjadi pertimbangan utama.

Keberadaan PPPK dinilai krusial untuk menutup kekurangan guru, terutama di wilayah pinggiran dan desa.

Seorang guru PPPK di Sampit, Monika, mengaku sempat diliputi kecemasan setelah mendengar kabar pengurangan PPPK di sejumlah daerah lain.

Baca Juga: TPG April 2026 Terancam Tidak Cair? Ini Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi Guru agar Hak Tidak Hilang

“Waktu itu sempat khawatir, takut kebijakan yang sama terjadi di sini,” ujarnya.

Namun, kekhawatiran itu mereda setelah ada kepastian dari pemerintah daerah.

“Sekarang sudah lebih tenang. Jadi bisa fokus mengajar lagi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan guru lainnya, Anggi. Ia menilai keberadaan PPPK sangat menentukan keberlangsungan proses belajar mengajar.

Baca Juga: Sudah 2 Minggu Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Belum Jelas, DPR Desak Komnas HAM Segera Ambil Sikap Tegas

“Kalau guru berkurang, yang terdampak pasti siswa. Jadi kebijakan ini sangat membantu,” katanya.

Tak Ada Rekrutmen Baru
Meski mempertahankan PPPK yang ada, Pemkab Kotim memastikan tidak akan membuka rekrutmen tenaga kontrak baru.

Ke depan, kebutuhan tenaga kerja hanya akan dipenuhi melalui skema outsourcing sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Yang tidak boleh itu mengangkat tenaga kontrak lagi. Kalau PPPK memang harus dianggarkan karena sudah diangkat,” tegas Halikinnor.

Ia juga memastikan tidak akan ada pemberhentian pegawai, baik PPPK maupun ASN. ***