POJOKSATU.id - Umat Islam di Bali tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran pada malam Idulfitri 1447 Hijriah, meski tahun ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.

Namun pelaksanaannya memiliki panduan khusus. Takbiran diperbolehkan dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Hindu yang sedang menjalankan Nyepi.

Panduan tersebut disusun melalui koordinasi antara Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.

Baca Juga: Akademisi Bongkar Fakta tak Terbantahkan di Balik Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan di Jambi

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berjalan dengan baik.

“Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan tetap dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara
Biasanya malam takbiran dirayakan dengan pawai keliling kota menggunakan kendaraan, menabuh bedug, serta mengumandangkan takbir melalui pengeras suara.

Baca Juga: Penerimaan Polri 2026 Dibuka, Ini Link Daftar, Syarat, dan Tahapan Seleksinya

Namun kondisi tersebut berbeda dengan perayaan Nyepi. Pada hari suci umat Hindu tersebut, masyarakat menjalani hari dalam keheningan tanpa aktivitas seperti bekerja, bepergian, hingga menyalakan api atau listrik selama 24 jam.

Karena itu, pemerintah bersama tokoh agama di Bali menyepakati sejumlah ketentuan pelaksanaan takbiran.

Dalam panduan tersebut disebutkan umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki dan tanpa menggunakan pengeras suara.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Swasta 2026 Mulai Cair Rp4,5 Triliun, Bisa untuk Bayar Guru Non-ASN

Takbiran juga tidak diperbolehkan menggunakan petasan ataupun bunyi-bunyian lainnya. Penerangan yang digunakan juga dibatasi secukupnya.

Pelaksanaan takbiran diperbolehkan berlangsung mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Pengamanan Melibatkan Tokoh Adat
Pengamanan kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau mushala di masing-masing wilayah, dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Baca Juga: 14,4 Hektare Lahan Disiapkan, Pemko Medan Bangun Kawasan Pengolahan Sampah Modern

Selain itu, prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa dan kelurahan juga ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban selama pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran.

Koordinasi lintas unsur tersebut diharapkan mampu memastikan kedua perayaan berjalan dengan aman dan saling menghormati.

Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut hanya berlaku khusus di wilayah Bali dan hanya diterapkan ketika malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bandung Siapkan Liang Lahat Baru di TPU Rancacili dan Cibiru

“Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah. Itu tidak benar,” ucap Thobib.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija. Ia menegaskan pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali.

Meski begitu, panduan tersebut bisa menjadi rujukan bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika suatu saat perayaan Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.

Baca Juga: 250 Warga Kota Bandung Ikut Mudik Gratis 17 Maret, Dishub Siapkan Hingga 9 Armada Bus

Panduan ini juga telah ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Daniel Adityajaya, Danrem Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Kementerian Agama pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah keharmonisan umat. ***