POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut berlangsung di Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, tim Kedeputian Penindakan KPK dikabarkan mengamankan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.

Baca Juga: Perang Iran Bikin Harga Minyak Naik Parah, Mahfud Sebut Setiap Naik 1 Dolar Bebani Negara Rp7 Triliun

Penangkapan kepala daerah tersebut langsung menjadi sorotan publik karena menambah daftar pejabat daerah yang terjerat operasi tangkap tangan.

Informasi mengenai penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Ia membenarkan bahwa tim penindakan KPK memang melakukan operasi di wilayah Bengkulu dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Rejang Lebong.

Baca Juga: Cara Memotong Kuku Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Dianjurkan Dilakukan Saat Hari Jumat

Namun demikian, Fitroh belum membeberkan secara rinci terkait kronologi penangkapan maupun dugaan kasus yang melatarbelakangi OTT tersebut.

“Benar, ada kegiatan OTT di Bengkulu,” ujar Fitroh.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Perang Iran Bikin Harga Minyak Naik Parah, Mahfud Sebut Setiap Naik 1 Dolar Bebani Negara Rp7 Triliun

Proses pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar dilakukannya operasi tangkap tangan tersebut.

Seperti prosedur yang berlaku, pihak-pihak yang terjaring OTT akan menjalani pemeriksaan awal selama 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik KPK akan memutuskan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

OTT yang melibatkan kepala daerah biasanya berkaitan dengan dugaan praktik suap, gratifikasi, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah daerah.

Meski begitu, hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong tersebut.

Baca Juga: Hakim Tolak Semua Pembelaan Terdakwa, Kapten dan Chief Officer Kapal Sea Dragon Dihukum Penjara Seumur Hidup

Publik pun kini menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah terkait detail kasus, termasuk pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, KPK akan menetapkan tersangka dan mengumumkan konstruksi perkara secara terbuka kepada masyarakat.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik, khususnya kepala daerah yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Kabupaten Bandung SEGERA CAIR! Bupati Dadang Supriatna Sudah Siapkan Rp12 Miliar

Sementara itu, perkembangan terbaru terkait OTT di Bengkulu ini diperkirakan akan segera disampaikan KPK dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.***