POJOKSATU.ID - Angkutan kota (angkot) yang beroperasi di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, akan kembali diliburkan sementara menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut diambil untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang biasanya mengalami lonjakan kendaraan saat musim liburan.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan menyiapkan kompensasi bagi sopir maupun pemilik kendaraan yang terdampak kebijakan tersebut.

Baca Juga: Universitas Tadulako di Palu resmi menjadi perguruan tinggi negeri pada 14 Agustus 1981 setelah melalui perjalanan panjang sejak 1963.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa peliburan angkot akan mulai diterapkan pada H-3 Lebaran.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik serta mengantisipasi kepadatan kendaraan yang menuju kawasan Puncak.

“Untuk memperlancar arus mudik, pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada sopir angkot dan pemilik kendaraan sebesar Rp200 ribu per hari,” ujar Dadang, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga: Khutbah Jumat di Masjid Raya Darussalam Palangka Raya, HM Yusi Abdhian Ajak Umat Perbanyak Sedekah di Bulan Ramadan

Ia mengatakan kebijakan ini menyasar angkot yang beroperasi di tiga trayek utama yang melintasi jalur Puncak. Trayek tersebut meliputi rute Bogor–Cisarua, Sukasari–Ciledug, serta Ciawi–Pasir Muncang.

Ketiga trayek tersebut merupakan jalur yang paling sering digunakan oleh angkot untuk mengangkut penumpang menuju kawasan wisata Puncak.

Dadang menjelaskan, pemberian kompensasi bertujuan untuk mengganti potensi kehilangan pendapatan para sopir selama kendaraan mereka tidak beroperasi.

Baca Juga: Jokowi Turun Langsung Bagikan Sembako dan Uang Tunai ke Ratusan Tukang Becak di Solo Jelang Lebaran

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan para sopir dan pemilik angkot dapat menerima kebijakan peliburan sementara demi kelancaran arus lalu lintas saat mudik Lebaran.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyaluran dana kompensasi tahun ini akan dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima.

Langkah ini diambil agar proses penyaluran bantuan lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.

“Semua pemilik kendaraan dan sopir sudah memiliki rekening Bank Jabar, sehingga penyaluran kompensasi dapat langsung ditransfer,” jelasnya.

Setiap sopir maupun pemilik kendaraan akan menerima dana kompensasi sesuai dengan jumlah hari peliburan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Sejarah Universitas Nusa Cendana, Kampus Negeri di Kupang yang Lahir dari Cita-cita Besar Masyarakat NTT

Kawasan Puncak sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan kemacetan di Jawa Barat, terutama saat musim libur panjang dan Lebaran.

Karena itu, kebijakan peliburan angkot ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan para pemudik dan wisatawan.***