POJOKSATU.id – Batas kewajiban zakat penghasilan pada 2026 resmi mengalami perubahan.
Setelah BAZNAS menetapkan nilai nisab baru sebesar Rp7.640.144 per bulan.
Angka tersebut menjadi standar minimal bagi seorang Muslim untuk menunaikan zakat profesi pada tahun depan.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Kontrak Pengabdian, Suami Sasetyaningtyas Sepakat Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Keputusan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pekerja dari berbagai sektor, mulai dari pegawai negeri, karyawan swasta, tenaga medis, hingga pekerja kreatif.
Dikutip Pojoksatu.id dari BAZNAS tersebut, kenaikan nisab dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang ikut bergerak dalam setahun terakhir.
BAZNAS mencatat adanya peningkatan upah rata-rata nasional sekitar 6,17 persen.
Sehingga penyesuaian ambang batas zakat dinilai perlu agar tetap relevan dengan kemampuan masyarakat.
Penghitungan nisab juga masih berpatokan pada standar syariat, yakni menggunakan nilai 85 gram emas sebagai basis utama.
Dengan penetapan ini, setiap Muslim yang memiliki penghasilan setara atau lebih dari Rp7,6 juta per bulan berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatan kotor.
Baca Juga: Update Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Batch 255 Telah Tercetak dan Siap Diambil
Aturan tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang disahkan pada 21 Februari lalu.
BAZNAS menekankan bahwa penyesuaian nisab bukanlah upaya membebani masyarakat, melainkan menjaga keadilan kewajiban zakat sesuai pergerakan ekonomi.
Seiring naiknya harga emas dan meningkatnya penghasilan rata-rata pekerja, standar nisab harus menyesuaikan agar tetap berada pada nilai yang proporsional.
Kebijakan ini juga menjadi acuan bagi lembaga zakat di seluruh Indonesia untuk melakukan edukasi dan pendataan muzaki.
Terutama kelompok pekerja dengan pendapatan menengah yang kini masuk kategori wajib zakat.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Kontrak Pengabdian, Suami Sasetyaningtyas Sepakat Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Untuk informasi lengkap seputar ramadan 2026 bisa kunjungi website ramadhan pojoksatu.id
Dengan demikian, distribusi zakat diharapkan semakin optimal untuk memperkuat program pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan umat.***



.webp)
