POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) mengumumkan bahwa Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Batch 255 saat ini telah resmi tercetak dan masuk dalam tahap pendistribusian.

Bagi Anda yang telah mengajukan permohonan, berikut adalah rincian penting terkait prosedur, persyaratan, dan batas waktu pengambilan kartu:

Baca Juga: Mengenal Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang Batas Akhir Pendataannya Sebelum 1 April!

1. Cek Status Pengambilan secara Online

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima yang kartunya sudah siap atau untuk mengetahui status distribusi lainnya.

Anda dapat mengecek informasi terbaru melalui tautan resmi berikut bit.ly/dimanakpjku

Baca Juga: PERHATIAN: Batas Akhir Pendataan Anak Penerima KPJ untuk PPDB 2026 Segera Berakhir!

2. Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa

Saat melakukan pengambilan di bank yang ditunjuk (Bank DKI), pastikan Anda membawa dokumen dan kelengkapan berikut:

- KTP Asli dan fotokopi.

- NPWP Asli dan fotokopi.

- Menyediakan uang minimal Rp 50.000 untuk keperluan pembukaan rekening Bank DKI.

 

3. Batas Waktu Pengambilan

Penting untuk diperhatikan bahwa pengambilan kartu ini memiliki masa berlaku.

Untuk Batch 255, batas waktu pengambilan adalah 3 bulan sejak kartu dinyatakan tercetak dan didistribusikan.

Deadline Pengambilan: Hingga bulan Mei 2026.

Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut saat proses pengambilan di Bank DKI, Anda dapat menghubungi layanan konsumen***