POJOKSATU.ID – Kasus pelanggaran kontrak beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali mencuat ke publik.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, pemerintah memberikan pernyataan tegas terkait kewajiban pengembalian dana negara oleh penerima beasiswa yang tidak memenuhi tanggung jawab pengabdiannya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, mengonfirmasi bahwa pihak yang bersangkutan, yakni suami dari Sasetyaningtyas, telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima.

Baca Juga: Update Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Batch 255 Telah Tercetak dan Siap Diambil

Dana yang harus dikembalikan mencakup seluruh biaya studi untuk jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3), lengkap beserta akumulasi bunganya.

Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti belum melaksanakan tanggung jawab pengabdian di Indonesia sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

Selain kewajiban finansial, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif yang berat sebagai bentuk efek jera.

Baca Juga: Mengenal Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang Batas Akhir Pendataannya Sebelum 1 April!

Purbaya menegaskan bahwa baik Dwi Sasetningtyas maupun suaminya akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) untuk posisi di pemerintahan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penerima beasiswa LPDP mengenai pentingnya kontribusi kembali ke tanah air.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap para alumni guna memastikan dana APBN yang dialokasikan untuk pendidikan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.***