POJOKSATU.ID - Seorang tukang ojek di Kabupaten Pandeglang, Banten, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap pemerintah daerah setelah mengalami kecelakaan tragis yang menewaskan penumpangnya.

Insiden tersebut diduga dipicu oleh kondisi jalan berlubang yang belum tertangani.

Pengemudi ojek bernama Al Amin mengambil langkah hukum sebagai bentuk tuntutan tanggung jawab atas kondisi infrastruktur yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Usai Santap Onigiri Guru dan Siswa Cimahi Dilarikan ke RS

Gugatan itu resmi diajukan melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, pada Rabu (25/2/2026), dilansir dari kompas.com.

Menurut Elang, pihak yang digugat tidak hanya satu instansi. Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Ia menjelaskan, gugatan perdata ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi kliennya.

Baca Juga: Akhirnya Keluar! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru 2026, Ini Link Pengumuman dan Jadwal Sanggah

Jika nantinya dikabulkan oleh pengadilan, dana tersebut disebut akan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Pandeglang dan Banten, sekaligus mendorong percepatan perbaikan jalan rusak.

Kasus ini bermula dari kecelakaan yang dialami Al Amin saat membawa penumpang.

Diduga, kendaraan yang dikendarainya mengalami gangguan akibat melintasi jalan berlubang, hingga berujung kecelakaan fatal yang merenggut nyawa penumpang.

Baca Juga: Fix! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kulonprogo Cuma Rp1 Juta, Tapi Masih Bisa Terima Tambahan Penghasilan

Meski demikian, secara hukum pidana, perkara tersebut telah diselesaikan.

Al Amin disebut telah berdamai dengan keluarga korban melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.

Penyelesaian dilakukan dengan pendekatan restorative justice, sehingga kasus tidak berlanjut ke proses pidana.

Langkah gugatan perdata ini pun menjadi sorotan publik.

Selain nilai gugatan yang fantastis, perkara ini dinilai membuka diskusi lebih luas tentang tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kualitas infrastruktur jalan yang aman bagi masyarakat.

Baca Juga: Proyek Gedung Baru Unsika Diduga Pakai Air Bawah Tanah, KAWALI: Jangan Sampai Sumur Warga Kering!

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia menyebut peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa infrastruktur memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat.

Pemerintah, menurutnya, berkewajiban memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal penyediaan jalan yang layak dan aman.

Baca Juga: Alur Penyaluran TPG dan Tamsil Guru 2026, Bisa Retur Jika Data Tidak Valid

Polemik ini sekaligus menyoroti persoalan klasik jalan rusak yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Data di berbagai daerah menunjukkan kondisi jalan berlubang sering kali memicu insiden, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Kini, publik menanti bagaimana proses persidangan gugatan Rp 100 miliar tersebut akan berjalan.

Baca Juga: Contoh Kultum Mudah Namun Bermakna di Bulan Ramadhan!

Apakah pengadilan akan mengabulkan tuntutan itu atau tidak, kasus ini telah menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kualitas infrastruktur dan tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga.***