POJOKSATU.id - Banyak guru masih bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang membayar gaji dan tunjangan guru? Mengapa ada yang cair tepat waktu, sementara ada juga yang tertunda?
Memasuki 2026, penjelasan mengenai alur penyaluran gaji, TPG, dan tamsil kembali ditegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Memahami alur ini penting, terutama bagi guru ASN dan non ASN, karena proses pembayaran melibatkan lebih dari satu lembaga.
Siapa Membayar Gaji Guru?
Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani menjelaskan hal ini.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer 2026 Bervariasi, Pemerintah Beri Tunjangan Rp2 juta dan Insentif
Menurutnya, untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK, gaji dibayarkan oleh negara.
Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur hak keuangan aparatur sipil negara.
"Gaji ini dibayarkan rutin setiap bulan melalui sistem penggajian resmi pemerintah. Besarannya menyesuaikan golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku," jelas Prof Nunuk.
Sementara itu, guru non ASN memiliki mekanisme berbeda. Guru honorer di sekolah negeri menerima gaji dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Perbedaan TPG, Tamsil, dan Insentif Guru 2026, Simak Penjelasan Dirjen GTK
Sedangkan guru di sekolah swasta menerima gaji dari yayasan berdasarkan perjanjian kerja.
Karena itulah nominal gaji guru non ASN sangat bervariasi. Tidak ada angka tunggal secara nasional karena sumber pembayarannya berbeda-beda.
Bagaimana Alur Penyaluran Tunjangan?
Berbeda dengan gaji, tunjangan memiliki mekanisme tersendiri.
Untuk guru ASN, terdapat beberapa jenis tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan atau tamsil.
TPG diberikan kepada guru bersertifikat pendidik dengan besaran setara satu kali gaji pokok.
"Sedangkan tamsil sebesar Rp250.000 per bulan diberikan kepada guru ASN yang belum bersertifikat," kata Prof Nunuk.
Baca Juga: Contoh Kultum Mudah Namun Bermakna di Bulan Ramadhan!
Proses penyaluran tunjangan ASN melibatkan dua peran utama.
Pertama, kementerian teknis pendidikan bertugas melakukan verifikasi dan validasi data guru. Data tersebut mencakup status kepegawaian, sertifikasi, dan kelengkapan administrasi.
Kedua, setelah data dinyatakan valid, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana langsung ke rekening guru.
"Artinya, kementerian pendidikan bukan pihak yang mentransfer dana, melainkan memastikan data penerima benar dan layak dibayarkan," jelasnya.
Bagaimana dengan Guru Non ASN?
Untuk guru non ASN, tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan diberikan kepada yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi.
Selain itu, tersedia insentif Rp250.000 per bulan bagi yang belum bersertifikat.
Penyaluran dana ini dilakukan langsung ke rekening guru setelah proses verifikasi selesai. Mekanismenya tetap mengedepankan validasi data agar tepat sasaran.
Kenapa Tunjangan Bisa Retur?
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah dana tunjangan tidak masuk ke rekening guru atau mengalami keterlambatan.
Penyebab paling umum adalah data tidak valid atau rekening tidak aktif. Jika sistem mendeteksi ketidaksesuaian, dana dapat dikembalikan ke kas negara atau disebut retur.
Kondisi ini kerap memicu keluhan, padahal akar masalahnya sering kali bersifat administratif.
Karena itu, guru diimbau secara berkala memeriksa:
- Kesesuaian data di sistem kepegawaian
- Status sertifikasi pendidik
- Nomor rekening dan nama bank
- Keaktifan rekening penerima
"Validasi administrasi menjadi kunci agar TPG dan tamsil cair tanpa hambatan," tegas Nunuk.
Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran
Skema penyaluran tunjangan guru 2026 dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dengan sistem verifikasi berlapis, pemerintah berupaya memastikan dana hanya diterima oleh guru yang berhak.
Langkah ini juga mencegah kesalahan pembayaran dan potensi penyimpangan anggaran.
Namun di sisi lain, sistem ini menuntut kedisiplinan administrasi dari guru. Ketelitian dalam memperbarui data menjadi faktor penting agar hak finansial tidak tertunda.
Banyak guru masih mengira bahwa keterlambatan tunjangan sepenuhnya berasal dari pusat. Padahal, prosesnya melibatkan validasi data di berbagai level.
Memahami siapa yang membayar dan bagaimana alurnya akan membantu guru lebih tenang serta fokus memastikan data pribadi sesuai.
Pada akhirnya, skema gaji dan tunjangan guru 2026 menegaskan pembagian peran yang jelas: negara membayar gaji ASN, pemerintah daerah atau yayasan membayar gaji non ASN, kementerian pendidikan memverifikasi data, dan kementerian keuangan menyalurkan tunjangan.
Dengan pemahaman ini, guru dapat menghindari kesalahpahaman serta memastikan seluruh hak finansial diterima sesuai ketentuan.***




