POJOKSATU.id - Isu gaji guru honorer kembali menjadi perbincangan hangat menjelang 2026. Banyak yang bertanya, kenapa penghasilan guru non ASN bisa berbeda-beda? Dan bagaimana sebenarnya peran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka?
Pertanyaan ini penting, sebab di lapangan masih ditemukan guru honorer dengan gaji yang sangat bervariasi. Ada yang menerima cukup layak, namun tak sedikit yang masih jauh dari harapan.
Mengapa Gaji Guru Honorer Berbeda-beda?
Perlu dipahami, guru honorer atau non ASN berada dalam dua kategori besar: guru di sekolah negeri milik pemerintah daerah dan guru di sekolah swasta milik yayasan.
Baca Juga: Perbedaan TPG, Tamsil, dan Insentif Guru 2026, Simak Penjelasan Dirjen GTK
Guru honorer di sekolah negeri direkrut oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan. Misalnya, karena ada guru pensiun, kekurangan tenaga pengajar, atau pertimbangan tertentu di satuan pendidikan.
"Secara administratif, mereka berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, besaran gaji sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah," jelas Dirjen GTKPG, Prof Nunuk Suryani.
Artinya, tidak ada angka tunggal yang berlaku secara nasional untuk gaji guru honorer di sekolah negeri. Setiap daerah memiliki kemampuan fiskal dan kebijakan anggaran berbeda.
Sementara itu, guru di sekolah swasta diikat melalui perjanjian kerja dengan yayasan. Besaran gaji disepakati sejak awal rekrutmen dan tertuang dalam kontrak kerja.
Baca Juga: Kontroversi Beasiswa LPDP: Arya Iwantoro Diwajibkan Kembalikan Dana Rp7,7 Miliar
Di sinilah muncul variasi yang sangat lebar. Ada sekolah swasta besar dengan gaji kompetitif, tetapi ada pula yang masih memberikan gaji terbatas karena kemampuan finansial yayasan.
Regulasi dan Celah Pengaturan
Jika ditarik ke aspek regulasi, Undang-Undang Guru dan Dosen belum secara rinci mengatur standar minimal gaji guru non ASN.
Kondisi inilah yang menyebabkan penghasilan guru honorer sangat bergantung pada pemberi kerja.
Berbeda dengan guru ASN yang gajinya diatur dalam sistem kepegawaian nasional, guru non ASN belum memiliki standar nasional yang seragam.
Fakta ini sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah negara hadir untuk menjawab ketimpangan tersebut?
Instrumen Kesejahteraan dari Pemerintah
Sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan guru non ASN, pemerintah menghadirkan beberapa instrumen kebijakan.
Salah satu langkah strategis adalah percepatan sertifikasi guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru non ASN berhak menerima Tunjangan Profesi Guru.
Besaran TPG untuk guru non ASN ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Nominal ini menjadi tambahan signifikan bagi banyak guru honorer yang sebelumnya hanya mengandalkan gaji dari sekolah atau yayasan.
Selain itu, bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, tersedia insentif sebesar Rp250.000 per bulan.
"Meski nominalnya tidak besar, kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk perhatian negara terhadap guru yang belum tersertifikasi," kata Prof Nunuk.
Namun penting dipahami, tunjangan ini bukan pengganti gaji. Guru non ASN tetap menerima gaji dari pemerintah daerah atau yayasan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Menggantung, DPR: Jangan Revisi UU, Selesaikan Dulu Nasib Mereka
Tunjangan profesi dan insentif hanyalah tambahan penghasilan di luar gaji utama.
Apakah Tunjangan Rp2 Juta Sudah Cukup?
Pertanyaan berikutnya tentu soal kecukupan. Apakah tambahan Rp2 juta per bulan sudah mampu menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer?
Jawabannya tentu bergantung pada kondisi masing-masing daerah dan individu.
Di beberapa wilayah, tambahan tersebut cukup membantu meningkatkan stabilitas ekonomi guru. Namun di wilayah dengan biaya hidup tinggi, tantangan tetap ada.
Meski demikian, kebijakan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyentuh guru non ASN melalui mekanisme yang diatur negara.
Pemerintah juga terus mendorong guru non ASN mengikuti PPG agar memiliki akses terhadap tunjangan profesi.
Baca Juga: Revisi UU ASN Kembali Muncul, DPR Kaget Padahal Baru Disahkan 2023
Semakin banyak guru tersertifikasi, semakin besar peluang peningkatan penghasilan melalui skema resmi.
Pentingnya Memahami Hak dan Proses Administrasi
Guru non ASN perlu memastikan bahwa data diri, status sertifikasi, dan rekening bank tercatat dengan benar dalam sistem.
Proses penyaluran tunjangan dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi. Jika terdapat ketidaksesuaian data, dana bisa tertunda atau bahkan dikembalikan ke kas negara.
Karena itu, kesadaran administrasi menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan.
Komitmen Berkelanjutan untuk Guru Non ASN
Skema gaji dan tunjangan guru 2026 memperlihatkan dua realitas. Di satu sisi, gaji guru honorer masih sangat bergantung pada kebijakan daerah atau yayasan.
Baca Juga: THR ASN 2026 Disiapkan Rp55 Triliun, Tunggu Pengumuman Resmi Presiden
Di sisi lain, pemerintah berupaya menghadirkan instrumen tambahan melalui TPG dan insentif.
Langkah ini memang belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru non ASN secara menyeluruh.
Namun setidaknya ada mekanisme resmi yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh guru yang memenuhi syarat.
Ke depan, diskusi mengenai standar penghasilan guru non ASN kemungkinan masih akan terus bergulir.
Namun yang jelas, memahami struktur gaji, tunjangan, dan regulasi yang berlaku adalah langkah awal agar guru tidak salah persepsi terhadap hak yang dimilikinya.***




