POJOKSATU.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar mengenai kewajiban pengembalian dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) oleh salah satu alumninya, Arya Iwantoro.

Tidak tanggung-tanggung, nominal yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.

Kabar ini mencuat setelah istri Arya, Dwi Sasetyaningtyas, viral di media sosial karena memamerkan paspor warga negara Inggris (British Citizen) milik anak mereka.

Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari publik dan menarik perhatian otoritas terkait, mengingat status Arya sebagai penerima beasiswa penuh dari negara melalui program LPDP.

Baca Juga: Bukan Kolak Biasa, Ini Daftar Takjil Viral Ramadan yang Ramai di TikTok! Wajib Kamu Coba

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menyatakan bahwa Arya Iwantoro diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterimanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arya Iwantoro menyelesaikan studi tingkat Magister (S2) dan Doktoral (S3) dengan pendanaan penuh dari LPDP.

Berikut adalah rekam jejak akademiknya:

Pendidikan: Berhasil meraih gelar PhD (S3) dari Utrecht University pada tahun 2022.

Aktivitas Pasca-Studi: Melanjutkan riset postdoctoral di University of Exeter, Inggris.

Total Tagihan: Angka Rp7,7 miliar muncul sebagai akumulasi dari biaya pendidikan (tuition), biaya hidup (living allowance), serta tambahan bunga akibat pelanggaran kontrak atau komitmen untuk kembali ke tanah air.

Baca Juga: Rekening Tidak Valid di Info GTK 2026? Ini Penyebab Sebenarnya untuk Lulusan PPG Guru ASN dan Non ASN serta Langkah Aman Agar TPG Tidak Tertunda

Sebagai informasi, beasiswa LPDP memiliki aturan ketat yang mewajibkan setiap alumninya untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah masa studi berakhir.

Kegagalan untuk memenuhi kewajiban tersebut, atau indikasi perpindahan status kewarganegaraan keluarga yang bertentangan dengan semangat pengabdian nasional, dapat memicu sanksi administratif berupa pengembalian dana 100% ditambah denda atau bunga.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para penerima beasiswa negara lainnya mengenai pentingnya integritas dan tanggung jawab moral terhadap dana yang berasal dari pajak rakyat tersebut.***