POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III resmi memulai proses penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPR dalam memperkuat instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penyusunan RUU tersebut dilakukan setelah DPR merampungkan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: 5 Menu Takjil Rendah Gula yang Aman untuk Diet Saat Ramadan

“Komisi III sudah mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Ini sesuai komitmen bahwa setelah KUHP dan KUHAP selesai, kita lanjutkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Dasco menegaskan, keberadaan regulasi ini penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Baca Juga: 7 Tempat Bukber Instagramable 2026 di Depok, Hidden Gem Estetik Favorit Anak Muda

Menurutnya, saat ini DPR masih berada pada tahap awal penyusunan.

Fokus utama adalah menyerap aspirasi publik serta memastikan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah berlaku.

“Kita akan mengadakan partisipasi publik dalam proses penyusunan. Setelah itu masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Usai Sidang 12 Jam, Anggota Brimob Maluku Bripda Mesias Dipecat Buntut Tewasnya Siswa MTsN Tual

Ia juga menambahkan bahwa setelah proses RUU Perampasan Aset berjalan, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah regulasi strategis lainnya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Regulasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu, sesuai prinsip hukum yang akan dirumuskan.

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa proses penyusunannya akan dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Baca Juga: 7 Tempat Bukber Instagramable 2026 di Denpasar Bali, Sunset Tepi Pantai Jadi Favorit Anak Muda

Keterlibatan publik dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan tidak menimbulkan polemik baru.

Dengan dimulainya penyusunan naskah akademik ini, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan menjadi agenda legislasi strategis dalam dua tahun ke depan.***