POJOKSATU.id, MALUKU—Polri resmi memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya (MS), Selasa (24/2), terkait kasus tewasnya siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14).
Sidang komisi kode etik Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS terkait tindakannya memukulkan helm kepada korban hingga tewas terjatuh.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari tadi menyebutkan, Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan tiga putusan kepada Bripda MS. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Tanggapan Terbaru Kapolri Terkait Kasus Tewasnya Siswa MTsN Tual di Tangan Anggota Brimob
Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026.
"Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Kabid Humas.
Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.
Sidang dilaksanakan pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT atau berlangsung selama hampir 12 jam.
Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi.
Baca Juga: Nyawa Pelajar Melayang di Tual, Diduga Dianiaya Anggota Brimob, Kapolri: Ini Nodai Marwah Institusi
Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Sidang ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Sidang Digelar Marathon
Sidang ini digelar maraton karena sidang diawali dengan pemeriksaan saksi yang terdiri dari 9 anggota Brimob dan 1 saksi korban.
Kemudian ada juga saksi yang hadir dalam Zoom Meeting dari Tual sebanyak empat orang yang terdiri dari 1 anggota Satlantas Polres Tual, dan 1 anggota Satreskrim PPA Polres Tual.
Selain itu, dari keluarga korban bersaksi dalam sidang ini sebanyak dua orang saksi.
"Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar," katanya.
Dalam sidang ini, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.




