POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses data kesejahteraan secara transparan di tahun 2026.

Kini, bagi masyarakat yang ingin memastikan peringkat kesejahteraan keluarga atau kelompok "desil" masing-masing, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dan cepat melalui layanan digital.

Cukup dengan mengakses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id, setiap warga negara dapat memantau posisi ekonomi mereka dalam basis data nasional guna memastikan hak mendapatkan bantuan sosial tetap terjaga.

Proses pengecekan ini dirancang sangat sederhana agar bisa diakses oleh siapa saja.

Baca Juga: Mengenal Desil dan DTSEN Jadi Kunci Utama Penentu Penerima PKH dan BPNT di Tahun 2026

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi website resmi tersebut, kemudian pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

NIK menjadi kunci utama sistem untuk mencocokkan data pribadi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh pemerintah.

Setelah memasukkan NIK, langkah selanjutnya adalah menginput huruf kode unik yang muncul di layar sebagai sistem keamanan verifikasi.

Jika kode yang tertera dirasa kurang jelas atau sulit dibaca, pengguna cukup mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kombinasi kode yang baru.

Baca Juga: Nasib 11 Juta Peserta PBI JK yang Diputus Massal, Kemensos Klaim Reaktivasi Hanya Butuh Satu Hari

Tahap terakhir, pengguna hanya perlu menekan tombol "CARI DATA" dan sistem akan bekerja secara otomatis untuk menyisir data di database pusat.

Hasil yang muncul setelah pencarian data tersebut akan menampilkan informasi yang sangat mendetail.

Masyarakat tidak hanya bisa melihat nama lengkap mereka, tetapi juga kelompok desil kesejahteraan yang disandang.

 

Serta status aktif atau tidaknya mereka sebagai penerima berbagai program bantuan sosial dari Kemensos, seperti PKH atau BPNT.

Dengan adanya sistem cek mandiri ini, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi mengenai siapa yang berhak menerima bantuan di lingkungan masyarakat.***