POJOKSATU.ID - Memasuki tahun 2026, Kementerian Sosial terus berkomitmen meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
Dengan mempermudah masyarakat melakukan pengecekan peringkat kesejahteraan keluarga atau "Desil" secara mandiri.
Kini, cukup dengan modal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), setiap warga dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam kelompok Desil 1 hingga 4.
Penggolongan ini sangat krusial karena menjadi syarat utama untuk menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Nasib 11 Juta Peserta PBI JK yang Diputus Massal, Kemensos Klaim Reaktivasi Hanya Butuh Satu Hari
Melalui akses mandiri ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memastikan hak-hak sosial mereka terpenuhi sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Peringkat Desil itu sendiri merupakan indikator kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai basis data tunggal berskala nasional, DTSEN mengintegrasikan tiga sumber data utama penanganan kemiskinan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data besar ini kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketepatan sasaran.
Baca Juga: Ini Dia! Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI JK yang Nonaktif
Hal ini dilakukan agar bantuan sosial yang disalurkan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang paling membutuhkan berdasarkan urutan tingkat kesejahteraan mereka.
Penting untuk dipahami bahwa status Desil dalam DTSEN bersifat dinamis dan tidak statis.
Peringkat kesejahteraan seseorang dapat berubah secara periodik melalui proses pemutakhiran data yang ketat oleh BPS.
Pembaruan ini bersumber dari berbagai jalur, mulai dari pengecekan lapangan (groundcheck) oleh petugas Kemensos, pemutakhiran data berkala oleh pemerintah daerah, hingga masukan dari sumber resmi lainnya.
Kemensos senantiasa merujuk pada angka desil terbaru ini untuk menentukan sasaran bantuan, baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun usulan mandiri dari masyarakat.
Lantas, bagaimana cara praktis bagi masyarakat untuk mengetahui posisi Desil mereka sendiri? Prosesnya kini dirancang lebih sederhana dan digital.
Masyarakat dapat mengakses portal resmi cek bansos atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial dengan memasukkan NIK dan data wilayah domisili.
Setelah data diproses, sistem akan menampilkan informasi mengenai status kesejahteraan keluarga Anda secara otomatis.
Transparansi data ini menjadi langkah besar pemerintah agar proses penyaluran bansos di tahun 2026 berjalan lebih adil, akurat, dan tepat sasaran bagi seluruh rakyat Indonesia.***




