POJOKSATU.ID - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial mengambil langkah proaktif dengan memberikan panduan teknis mengenai reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Langkah ini dilakukan guna memastikan jaminan kesehatan nasional dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran.
Melalui sosialisasi daring bertajuk upaya pemberian jaminan kesehatan tepat sasaran pada Rabu (18/2/2026), Kemensos mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Sosial dan operator data dari berbagai wilayah di Indonesia.
Fokus utama pertemuan ini adalah memberikan solusi atas tantangan kebijakan serta menyederhanakan prosedur pengaktifan kembali kepesertaan yang sempat terhenti.
Baca Juga: Ini Dia! Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI JK yang Nonaktif
Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menyampaikan bahwa proses reaktivasi saat ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan data terkini.
Tercatat dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebagian kecil telah berhasil direaktivasi baik secara otomatis maupun melalui jalur reguler.
Sebagian peserta tersebut kembali aktif sebagai penerima PBI JK, sementara sisanya beralih ke segmen mandiri atau tanggungan pemerintah daerah.
Terkait prosedur pengusulan dari tingkat desa, terdapat perubahan administratif yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Bukan Sekadar Bansos! KPM Jadi Pengusaha Ayam Petelur
1. Dokumen Wajib
Surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa warga membutuhkan layanan medis (termasuk untuk persalinan).
2. Dokumen Opsional
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa tidak lagi bersifat wajib.
3. Verifikasi Dinas
Dibutuhkan keterangan dari Dinas Sosial setempat yang mengonfirmasi kelayakan warga tersebut untuk menerima bantuan.
Dalam sesi diskusi, muncul berbagai kendala teknis yang dihadapi oleh operator di daerah.
Salah satu permasalahan yang mencuat adalah adanya warga dengan kondisi ekonomi rendah yang justru terdeteksi sebagai keluarga anggota ASN, TNI, atau Polri dalam sistem, sehingga status kepesertaannya menjadi eksklusi.
Selain itu, operator dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menyoroti fluktuasi jumlah penerima bantuan serta kendala sinkronisasi data bagi warga yang berpindah domisili.
Sering kali, status kepesertaan masih tertahan di alamat lama meskipun pembaruan data telah diajukan, yang kemudian memicu kebingungan di tingkat desa.
Pihak Kemensos mengimbau para operator untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dari manipulasi data atau peminjaman identitas.
Baca Juga: Ini Dia! Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI JK yang Nonaktif
Ketidaksesuaian data input dengan kondisi riil di lapangan dapat memengaruhi peringkat kesejahteraan (desil) seseorang, yang berujung pada terhentinya bantuan sosial lainnya.
Untuk mendukung akurasi data, Kemensos saat ini sedang mengupayakan integrasi sistem dengan Badan Pusat Statistik (BPS) agar data dari Regsosek dan basis data kemiskinan lainnya dapat tersinkronisasi dengan cepat.
Sebagai bentuk dukungan penuh bagi daerah, Pusdatin Kemensos berkomitmen menyediakan layanan reaktivasi yang siaga selama 24 jam dalam tujuh hari kerja.
Proses reaktivasi dijanjikan dapat selesai dalam waktu satu hari selama dokumen pendukung jelas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tervalidasi dengan benar.***




