POJOKSATU.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa tidak ada satu pun lembaga negara yang berhak mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat para anggota majelis tersebut.

Penegasan itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Rapat tersebut membahas polemik laporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir yang tengah menjadi sorotan.

Baca Juga: Wacana Penghapusan PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Disambut Gembira! Guru Minta Konversi Otomatis Tanpa Seleksi Lagi

“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” ujar Palguna di hadapan anggota dewan, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Palguna menekankan bahwa sumpah jabatan menjadi landasan moral dan hukum bagi seluruh anggota MKMK dalam menjalankan tugasnya secara independen.

Ia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai hukum acara yang berlaku tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Mudik Gratis PT Sinergi Gula Nusantara Berangkat 17 Maret, Start Kota Lama Surabaya

Menurutnya, MKMK memahami secara jelas batas kewenangan yang dimiliki.

Lembaga tersebut, kata Palguna, tidak akan memasuki ranah lembaga lain apalagi menyerobot kewenangan yang secara hukum administrasi bukan menjadi wilayahnya.

“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” tegas mantan hakim konstitusi tersebut.

Baca Juga: Anggaran MBG Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Purbaya Yudhi Sadewa Tegas: Lemah Pasti Kalah

Palguna juga mengakui bahwa pengusulan hakim konstitusi merupakan hak konstitusional tiga cabang kekuasaan negara, termasuk DPR.

Karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pencalonan tersebut.

Namun demikian, setiap laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi tetap menjadi tanggung jawab MKMK untuk diproses sepanjang memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi.

“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir karena dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Curiga Ada Pihak yang Mainkan Isu Pejabat Kemenkeu RLM Terima Gratifikasi

“Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu. Yang mengikat kami adalah hukum acara,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Palguna kembali menegaskan bahwa MKMK hanya bergerak dalam koridor hukum acara dan tidak akan terpengaruh dinamika politik maupun pemberitaan yang berkembang.***