POJOKSATU.id - Wacana penghapusan status PPPK Paruh Waktu memunculkan harapan baru bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan di Gunungkidul.

Mereka berharap kebijakan tersebut benar-benar disahkan agar bisa langsung beralih menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Kabar ini mencuat setelah adanya respons para guru terhadap revisi regulasi yang tengah diwacanakan pemerintah.

Baca Juga: Efek Domino! Usai Gaji PPPK Paruh Waktu Naik, DPRD Pekanbaru Dorong TPP dan Tunjangan Kepala Sekolah Juga Naik


Disambut Antusias, Tapi Masih Sebatas Wacana

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, menyambut positif rencana tersebut.

Namun ia mengingatkan bahwa saat ini statusnya masih berupa wacana yang masuk dalam revisi undang-undang.

Dikutip dari Joglo News 18 Februari 2026, Aris Wijayanto menyatakan:

Baca Juga: Cair Awal Ramadan! 3.587 Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Insentif, Nominal Diperkirakan Tembus Rp2,25 Juta

“Itu kan baru wacana yang dimasukkan dalam revisi UU, belum info resmi. Prosesnya pasti masih panjang, harus melalui tahap sidang-sidang di DPR dan persetujuan pemerintah,”.

Artinya, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu belum bisa dipastikan dalam waktu dekat.


Minta Konversi Otomatis Tanpa Seleksi Lagi

Meski belum resmi, para guru sudah menyuarakan harapan besar.

Baca Juga: Alokasi Transfer ke Daerah di Tiga Provinsi Bencana di Sumatera Ditambah Rp 10,56 Miliar

Jika kebijakan disahkan, mereka meminta proses konversi dilakukan otomatis tanpa seleksi ulang.

“Harapannya tidak pakai seleksi lagi, tinggal alih status atau dikonversi saja,” tegas Aris.

Alasan mereka cukup kuat. Saat ini para PPPK paruh waktu sudah berstatus ASN, telah melalui tahapan seleksi sebelumnya, dan sudah memiliki NIP.

“Kita tunggu saja bagaimana bunyi undang-undangnya besok,” ucapnya.

Bagi mereka, konversi otomatis dinilai sebagai bentuk keadilan administratif sekaligus penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga: Breaking News 18 Februari: Hasil Tarik Data TPG Mulai Terlihat


Dampaknya Jika Jadi Penuh Waktu

Menurut Aris, keuntungan yang diperoleh jika status berubah menjadi PPPK penuh waktu sangat signifikan.

“Dengan demikian, penggajian dan hak-haknya akan sama dengan ASN. Semua permasalahan kepegawaian bisa clear,” jelasnya.

Status penuh waktu akan memberikan kepastian lebih besar dalam hal penghasilan, tunjangan, serta jenjang karier.

Baca Juga: Harga Akun YouTube Farida Nurhan: Buka Harga Rp10 Miliar, Ditawar Rp300 Juta?


Data PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul

Di Gunungkidul sendiri, hampir tidak ada lagi guru berstatus honorer murni di sekolah negeri.

Mayoritas telah diakomodasi menjadi PPPK paruh waktu.

Khusus guru di bawah Dinas Pendidikan, jumlahnya mencapai sekitar 700 lebih orang.

Baca Juga: Pengusaha Muda Karawang Tio Gabung PSI, Langsung Jadi Bendahara

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, sebelumnya menyebut bahwa pada akhir tahun lalu sebanyak 1.992 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu.

“Skema ini dirancang untuk menjawab persoalan klasik honorer, tentang kepastian status kepegawaian,” kata Iskandar.

Skema tersebut disusun untuk memberikan solusi atas ketidakpastian yang selama ini dialami tenaga honorer.

Landasan Hukum dan Arah Kebijakan

Skema PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Jika revisi regulasi benar-benar menghapus skema paruh waktu, maka arah kebijakan ASN daerah akan mengalami perubahan signifikan.

Bagi ribuan guru di Gunungkidul, keputusan ini akan menjadi penentu masa depan status kepegawaian mereka.

Baca Juga: TPG Februari Masih Proses, THR 2026 Cair Awal Ramadhan?

Saat ini mereka hanya bisa menunggu proses legislasi berjalan.

Namun satu hal yang pasti, wacana penghapusan PPPK paruh waktu telah menyalakan harapan besar.

Yakni terkait status penuh waktu, hak setara ASN, dan kepastian karier yang lebih jelas.***