POJOKSATU.ID - Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tertuang dalam Undang-Undang APBN 2026 kini menjadi sorotan setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer yang mempertanyakan alokasi anggaran program prioritas pemerintah tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya buka suara terkait polemik gugatan tersebut.

Baca Juga: Resmi Teken Kontrak! PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Terima Gaji Mulai Rp500 Ribu, Ada yang Tembus Rp2 Juta

Saat ditemui awak media di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), Purbaya mengaku mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang,” ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari pikiran rakyat.

Meski demikian, ia menilai uji materiil terhadap UU APBN 2026 khususnya terkait anggaran MBG memiliki argumentasi yang lemah.

Baca Juga: Efek Domino! Usai Gaji PPPK Paruh Waktu Naik, DPRD Pekanbaru Dorong TPP dan Tunjangan Kepala Sekolah Juga Naik

Menurutnya, jika dasar gugatan tidak kuat, maka peluang untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi juga kecil.

“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat hasilnya seperti apa,” tegasnya.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang masuk dalam postur APBN 2026.

Baca Juga: Cair Awal Ramadan! 3.587 Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Insentif, Nominal Diperkirakan Tembus Rp2,25 Juta

Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.

Gugatan terhadap anggaran MBG memunculkan diskursus publik mengenai transparansi, prioritas belanja negara, hingga keberpihakan terhadap sektor pendidikan dan kesejahteraan tenaga honorer.

Sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan fiskal memang terbuka untuk diuji secara konstitusional sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.

Namun di sisi lain, pemerintah meyakini bahwa penyusunan APBN telah melalui pembahasan panjang bersama DPR dan mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan nasional.

Karena itu, Kementerian Keuangan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di MK sembari menunggu putusan final.

Baca Juga: Alokasi Transfer ke Daerah di Tiga Provinsi Bencana di Sumatera Ditambah Rp 10,56 Miliar

Pernyataan Purbaya yang menyebut gugatan tersebut lemah menjadi perhatian tersendiri.

Publik kini menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menilai argumentasi yang diajukan pemohon, serta apakah anggaran MBG akan tetap berjalan sesuai rencana atau mengalami penyesuaian.

Proses persidangan di MK dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan yang menyedot perhatian luas masyarakat.

Baca Juga: Heboh Wacana Biaya Parkir Gabung STNK Mulai 2027: Cek Faktanya di Sini!

Keputusan MK nantinya bukan hanya berdampak pada anggaran MBG, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi pengujian kebijakan fiskal di masa mendatang.

Untuk saat ini, pemerintah memilih bersikap tenang dan menunggu putusan resmi. Seperti disampaikan Purbaya, hasil akhirnya tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi.***