POJOKSATU.id - Penantian panjang ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) akhirnya terjawab.
Sebanyak 1.385 PPPK paruh waktu di Kabupaten Pamekasan resmi menandatangani kontrak kerja dan dipastikan menerima gaji mulai Rp500 ribu per bulan.
Informasi ini dimuat dalam laporan Kabarmadura.id pada 18 Februari 2026.
Kepastian tersebut sekaligus mengakhiri kekhawatiran para PPPK yang sebelumnya belum menerima kontrak pascapelantikan.
Akhirnya Teken Kontrak Setelah Menunggu
Penandatanganan kontrak dilakukan secara bertahap selama tiga hari.
Pada hari pertama sekitar 700 orang menandatangani kontrak, dan sisanya menyusul pada hari berikutnya.
Baca Juga: Alokasi Transfer ke Daerah di Tiga Provinsi Bencana di Sumatera Ditambah Rp 10,56 Miliar
Sebelumnya, para PPPK paruh waktu ini sempat tidak memiliki kepastian status kerja dan pembayaran gaji selama hampir dua bulan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi guru dan tendik yang mengandalkan penghasilan bulanan untuk kebutuhan rumah tangga.
Kini, setelah kontrak diteken, pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji segera direalisasikan.
Baca Juga: Breaking News 18 Februari: Hasil Tarik Data TPG Mulai Terlihat
Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Rp500 Ribu
Besaran gaji PPPK paruh waktu di Pamekasan ternyata tidak sama untuk semua orang.
Nominalnya bervariasi sesuai kontrak dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp500.000 per bulan
- Rp600.000 per bulan
- Rp1.000.000 per bulan
- Rp2.000.000 per bulan
Baca Juga: Harga Akun YouTube Farida Nurhan: Buka Harga Rp10 Miliar, Ditawar Rp300 Juta?
Perbedaan nominal tersebut disesuaikan dengan kesepakatan kontrak kerja serta kemampuan fiskal daerah.
Tak hanya itu, gaji bulan Januari yang sebelumnya belum dibayarkan akan dirapel bersamaan dengan pembayaran berikutnya.
Tak Lagi Dibayar dari Dana BOS
Perubahan penting lainnya adalah sumber pembayaran gaji.
Baca Juga: Pengusaha Muda Karawang Tio Gabung PSI, Langsung Jadi Bendahara
Jika sebelumnya gaji PPPK paruh waktu dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
kini pembayaran sepenuhnya dialihkan ke APBD Kabupaten Pamekasan.
Langkah ini diambil setelah adanya regulasi yang menyatakan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan menerima pembayaran dari dana BOS.
Artinya, tanggung jawab pembayaran kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Sorotan DPRD dan Respons PPPK
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Nadi Mulyadi, menegaskan bahwa pemenuhan hak PPPK paruh waktu merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Meski kondisi fiskal daerah tengah menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi, DPRD meminta agar hak para PPPK tetap menjadi prioritas.
Sementara itu, respons dari kalangan PPPK sendiri beragam. Ada yang merasa lega karena akhirnya mendapatkan kepastian.
Baca Juga: Sejarah Masjid Quba, Masjid Pertama dalam Islam dengan Keutamaan Salat Setara Umrah
Namun ada pula yang menyayangkan nominal Rp500 ribu, karena sebelum diangkat sebagai ASN, sebagian dari mereka justru menerima bayaran lebih tinggi.
Selain nominal, durasi kontrak yang hanya berlaku satu tahun juga menjadi perhatian.
Banyak PPPK berharap ada kebijakan lanjutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperpanjang kepastian kerja.
Baca Juga: Dua Sekolah Kedinasan Baru 2026 Resmi Disiapkan! Peluang Lulus Jadi CPNS Makin Terbuka Lebar
Harapan ke Depan
Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam penataan sistem penggajian PPPK paruh waktu di Pamekasan.
Namun persoalan kesejahteraan tenaga pendidik belum sepenuhnya selesai.
Dengan jumlah 1.385 guru dan tendik yang kini resmi terikat kontrak, publik berharap pemerintah daerah terus melakukan evaluasi.
Tentunya agar sistem pengupahan lebih adil dan proporsional.
Kepastian gaji memang telah diberikan. Namun peningkatan kesejahteraan jangka panjang tetap menjadi harapan besar para PPPK paruh waktu di Pamekasan.***




