POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi pencabutan kontrak tambang emas Martabe di Sumatra Utara.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi nasional tetap kondusif.

Tambang emas Martabe diketahui dikelola oleh PT Agincourt Resources.

Baca Juga: Sosok Pilot Smart Air Egon Erwan dan Kopilot Baskoro, Lulusan Australia Berkiprah Sejak 2009

Sebelumnya, izin perusahaan tersebut termasuk dalam daftar 28 perusahaan swasta yang dibekukan pemerintah karena dinilai melanggar aturan serta diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatra pada akhir 2025.

Bahlil menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo sangat jelas, yakni meminta dilakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan final.

“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kami pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujar Bahlil, dikutip pojoksatu.id dari instagram tirtoid (11/2/2026).

Baca Juga: Status Rekening Tidak Valid di Info GTK, Bagaimana Nasib Dana TPG? Begini Penjelasannya!

Menurutnya, pemerintah akan bersikap objektif dan adil dalam menangani persoalan ini.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan apakah pencabutan izin tersebut sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahlil menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan tidak adanya pelanggaran, maka izin usaha PT Agincourt Resources akan dipulihkan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan! Diskon Kereta 30 Persen Diprediksi Diserbu Penumpang

Namun sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan tetap diberikan secara tegas dan proporsional.

Langkah evaluasi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia.

Pemerintah berupaya menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil tetap berlandaskan hukum dan asas keadilan.

Sebelumnya, pembekuan izin 28 perusahaan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penertiban sektor pertambangan dan perkebunan.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan serta diduga memiliki kontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir.

Baca Juga: Lima Kasus Nipah Terkonfirmasi di India, Menkes Pesan Tegas: Kalau ke Sana, Buahnya Direbus Dulu

Terkait evaluasi tambang emas Martabe, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam kajian ulang.

Ia optimistis proses evaluasi dapat segera rampung dalam waktu dekat.

Baca Juga: THR Pegawai BUMN 2026 Cair Segini? Ini Rincian dan Cara Hitungnya, Jangan Kaget Nominalnya!

Pemerintah, kata Bahlil, tidak ingin berlarut-larut dalam ketidakpastian yang bisa berdampak pada dunia usaha maupun masyarakat sekitar tambang.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo berupaya menyeimbangkan antara penegakan aturan lingkungan dan kepastian berusaha.

Sektor pertambangan, terutama komoditas emas, memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara.

Baca Juga: BPR Bank Cirebon Ditutup OJK, LBH Minta Pemkot dan DPRD Buka Dokumen Pengawasan

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang berkelanjutan.

Investasi tetap didorong, tetapi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepatuhan hukum.

Publik kini menantikan hasil evaluasi resmi terkait tambang emas Martabe. Apakah izin akan dipulihkan atau justru sanksi diperkuat, semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan menyeluruh yang tengah dilakukan pemerintah.