POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara impor, KPK menyita barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia seberat sekitar tiga kilogram.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Ternyata Baru Dilantik Purbaya 7 Hari! Pejabat Bea Cukai Langsung Diciduk KPK!

Selain itu, penyidik juga menyita emas batangan yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp8,19 miliar.

“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar tiga kilogram,” kata Budi, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com. (5/2/2026).

OTT tersebut dilakukan KPK dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas importasi.

Baca Juga: LKBN Antara Gelar UKW untuk Tingkatkan Profesionalisme Wartawan Indonesia

Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, baik dari unsur swasta maupun pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.

Salah satu pihak yang diamankan diketahui merupakan mantan pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan sebelum akhirnya tidak lagi menduduki posisi tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani Desak Minta Evaluasi Pendidikan Nasional, Usai Kasus Siswa SD di NTT

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di wilayah Lampung.

“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai sebenarnya, sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan KPK, dugaan korupsi dalam perkara ini berkaitan erat dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.

Dalam proses impor tersebut, penyidik menduga terjadi manipulasi atau pelanggaran pada aspek akurasi data, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

KPK mendalami adanya praktik pengaturan data impor untuk memuluskan proses masuknya barang, yang diduga dilakukan dengan melibatkan oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

Baca Juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Tapi Purbaya Malah Senang, Sebut Inilah Saatnya Bongkar 'Boroknya Birokrasi'!

Modus ini disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya aliran uang dan pemberian keuntungan tidak sah.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Penyidik juga menelusuri asal-usul uang dan emas yang disita untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Permudah Urusan Nikah dan Cerai, KK Bisa Terbit di KUA hingga Pengadilan Agama

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK di sektor kepabeanan, yang dinilai rawan penyimpangan karena bersentuhan langsung dengan aktivitas perdagangan internasional dan nilai ekonomi yang besar.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.***