POJOKSATU.id – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat publik terkejut.

Dua OTT beruntun yang terjadi di KPP Banjarmasin dan kawasan Bea Cukai Jakarta itu langsung menyita perhatian pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukan hanya alarm bahaya, tetapi juga peluang besar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Permudah Urusan Nikah dan Cerai, KK Bisa Terbit di KUA hingga Pengadilan Agama

Ia menyebut, momentum OTT ini harus dijadikan pintu masuk memperbaiki dua instansi strategis negara, terutama yang berkaitan dengan penerimaan negara.

“Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,”

kata Purbaya kepada pers dikutip pojoksatu.id dari antaranews 4/2/2026.

Baca Juga: DP3A Kota Bandung Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Tengah Lonjakan Perceraian

Menurut Purbaya, kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa proses pengawasan internal masih perlu diperkuat.

Ia menilai tindakan KPK dapat membantu mempercepat reformasi birokrasi yang selama ini didorong Kementerian Keuangan.

Bahkan, Purbaya secara tegas menyebut bahwa OTT tersebut merupakan bentuk terapi kejut yang diperlukan agar pegawai tidak lagi bermain-main dengan jabatan.

Baca Juga: Persiapan Ramadhan Lebih Sehat Mengatasi Penyakit Degeneratif di Penang, Malaysia Sebelum Bulan Puasa

"Kita lihat juga mungkin hari ini ada yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK ya. Ini mungkin shock therapy bagi pegawai kami," Ujar Purbaya 4/2/2026.

Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Setiap pegawai yang terseret kasus akan menjalani proses sesuai aturan hukum.

Sementara kementerian hanya memberikan pendampingan administratif tanpa membela tindakan melawan hukum.

Ia juga membuka kemungkinan adanya rotasi, penonaktifan, hingga pemberhentian jika terbukti melanggar hukum dan kode etik.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Permudah Urusan Nikah dan Cerai, KK Bisa Terbit di KUA hingga Pengadilan Agama

Di tengah guncangan OTT ini, Purbaya menegaskan bahwa reformasi di dua lembaga keuangan negara tidak boleh berhenti.

Menurutnya, kepercayaan publik harus dipulihkan, dan itu hanya bisa terjadi jika praktik-praktik lama dibersihkan tanpa kompromi.***