POJOKSATU.ID - Nasib pahit dialami Zahra Khan (50), mahasiswa program magister di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Samarinda.
Harapannya melanjutkan pendidikan dengan dukungan Beasiswa GratisPol justru berubah menjadi beban berat setelah pemerintah membatalkan statusnya sebagai penerima beasiswa secara sepihak.
Zahra mengaku baru mengetahui pembatalan tersebut setelah satu semester perkuliahan berjalan.
Baca Juga: Heboh! Guru Honorer Unggah Video Gaji Pertama 2026 hanya Rp144 Ribu, Publik Beri Dukungan
Padahal, sejak dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa GratisPol, ia telah menunda pengurusan beasiswa alternatif yang sebenarnya masih memiliki peluang untuk ia dapatkan.
“Saya seharusnya bisa segera mengurus beasiswa lain. Apalagi saya alumni Muhammadiyah, ada kuota juga. Tapi karena sudah diumumkan lolos GratisPol, pengurusan beasiswa lain saya tunda,” ungkap Zahra, dikutip pojoksatu.id dari instagram @edukasi.kompascom (4/2/2026).
Keputusan pembatalan beasiswa tersebut berdampak serius bagi kondisi finansial Zahra.
Baca Juga: ITS Kantongi Dana Riset Sawit Rp10 Miliar, Kembangkan Lima Teknologi Strategis Berkelanjutan
Ia kini harus menanggung tunggakan biaya kuliah yang tidak sedikit. Total tunggakan yang harus dibayar mencapai sekitar Rp17 juta untuk dua semester perkuliahan.
“Itu baru biaya UKT. Belum termasuk biaya kompetensi dan biaya lain-lain,” jelasnya.
Kondisi ini membuat Zahra berada dalam situasi terjepit, mengingat keputusan pembatalan beasiswa datang di tengah perjalanan akademiknya.
Baca Juga: Hari ke-11 Pencarian Longsor KBB, Tim SAR Temukan Dua Kantong Jenazah
Zahra menilai pembatalan Beasiswa GratisPol tanpa kejelasan mekanisme dan solusi lanjutan sangat merugikan mahasiswa.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan kepastian sejak awal atau setidaknya menyediakan skema transisi agar mahasiswa tidak menanggung beban finansial secara mendadak.
Merasa dirugikan, Zahra akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Ia secara resmi mengadukan persoalan yang dialaminya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada mahasiswa.
Kasus Zahra ternyata bukan satu-satunya.
LBH Samarinda mengungkapkan telah menerima sedikitnya 39 pengaduan resmi dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur yang mengalami persoalan serupa terkait pelaksanaan Beasiswa GratisPol.
Pengaduan tersebut mencakup pembatalan sepihak, ketidakjelasan informasi, hingga beban tunggakan biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa setelah beasiswa dicabut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan masa depan pendidikan mahasiswa yang menggantungkan harapan pada program beasiswa tersebut.
Program Beasiswa GratisPol sendiri awalnya digadang-gadang sebagai solusi akses pendidikan tinggi yang lebih merata.
Namun, munculnya berbagai pengaduan justru menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola dan komitmen pemerintah dalam menjalankan program tersebut.
Bagi Zahra, beasiswa bukan sekadar bantuan, melainkan harapan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan.
Kini, harapan itu berubah menjadi kecemasan, sembari menunggu kejelasan dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.***




