POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tegas terkait pelaksanaan ibadah haji yang dibiayai dari sumber dana tidak halal, termasuk uang hasil korupsi.

Wacana ini dinilai penting untuk menjaga kesucian ibadah haji sekaligus memperkuat upaya pemberantasan praktik korupsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa ibadah haji harus dijalankan dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai tuntunan syariat Islam.

Baca Juga: Dianggap Sudah Tepat Sasaran, NU Tegas Dukung Polri Tetap Di Bawah Presiden

Ia menyebut, sumber dana yang digunakan untuk berhaji menjadi bagian penting dari keabsahan dan keberkahan ibadah tersebut.

“Naik haji harus dengan cara-cara yang hasanah. Kalau naik haji menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu hukumnya haram,” tegas Dahnil, dikutip pojoksatu.id dari instagram @nowdots (30/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil saat memberikan arahan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Baca Juga: Pelatihan Kerja Gratis, Tapi Honorer Non-Database Tak Banyak yang Daftar! Kurang Tepat Sasaran?

Menurutnya, fatwa MUI akan menjadi rujukan moral dan keagamaan bagi umat Islam agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah.

Dahnil menilai, fatwa keharaman haji dengan dana haram tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas.

Ia berharap, ketegasan ulama dapat menekan praktik korupsi dengan memberikan efek jera secara moral dan spiritual.

Baca Juga: Pasar Saham Anjlok Lebih 8 Persen, Menkeu Nilai Mundurnya Dirut BEI Justru Kabar Baik

Selain menyoroti sumber dana, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta MUI untuk menegaskan keharaman praktik haji ilegal.

Yang dimaksud haji ilegal antara lain berangkat tanpa visa resmi, menggunakan jalur tidak sah, atau memotong antrean yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Dahnil, praktik haji ilegal tidak hanya melanggar aturan negara, tetapi juga berpotensi merugikan jemaah lain yang telah menunggu bertahun-tahun secara sah.

Karena itu, diperlukan panduan fikih yang jelas agar masyarakat memahami batasan-batasan yang dibenarkan dalam ibadah haji.

“Kita ingin ibadah haji ini tertib, adil, dan sesuai syariat. Jangan ada yang merasa bisa membeli jalan pintas,” ujarnya.

Baca Juga: Pantes Wamenhaj Sebut Petugas Haji Jangan ada yang Nebeng Haji, Ternyata Gajinya Diduga Rp1 Juta Perhari!

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan agar MUI menyusun panduan fikih terkait masa tunggu haji.

Salah satu yang diusulkan adalah penegasan status niat bagi calon jemaah yang telah mendaftar dan berniat haji, namun batal berangkat karena sakit atau meninggal dunia sebelum keberangkatan.

Panduan tersebut dinilai penting untuk memberikan ketenangan batin bagi keluarga jemaah serta kepastian hukum fikih terkait pelaksanaan ibadah haji di tengah sistem antrean panjang yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Jangkau 5.245 Desa BRILiaN, BRI Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Berkelanjutan

Dahnil berharap, fatwa MUI nantinya dapat menjadi pedoman komprehensif bagi umat Islam, sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji yang lebih bersih, tertib, dan berkeadilan.

Pemerintah menilai sinergi antara kebijakan negara dan panduan keagamaan sangat diperlukan untuk menjaga marwah ibadah haji sebagai rukun Islam kelima.***