POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara tegas membantah tudingan adanya mufakat jahat atau perjanjian bawah meja dengan Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.

Bantahan tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Ia menilai tuduhan adanya kongkalikong dengan pihak Google tidak berdasar dan mengabaikan fakta bahwa seluruh proses komunikasi dilakukan secara terbuka dan tercatat secara resmi.

Baca Juga: Lagu Indonesia Legendaris yang Tetap Populer Meski Rilis Puluhan Tahun Lalu

“Ini lucu sekali. Pertemuan dengan Google yang terbuka dan dicatat secara formal itu dibilang seolah-olah seperti ada mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka,” ujar Nadiem, dikutip pojoksatu.id dari instagram @katadatacoid.

Nadiem menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Mendikbudristek, dirinya juga melakukan pertemuan dengan sejumlah penyedia teknologi lain, bukan hanya Google.

Bahkan, frekuensi pertemuan dengan perusahaan teknologi selain Google disebut lebih banyak.

Baca Juga: Udah Diblokir, Dibuka Lagi! Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol Diaktifkan Kembali!

Menurut catatan Nadiem, pertemuannya dengan Google pada tahun 2020 maksimal hanya terjadi tiga kali.

Sementara itu, pertemuan dengan Microsoft justru mencapai empat kali dalam periode yang sama.

Selain itu, Nadiem juga mengungkap sempat bertemu dengan perwakilan Apple, pengembang sistem operasi iOS, sebanyak dua kali.

Baca Juga: Multitasking Dianggap Efisien, Ini Dampaknya bagi Pikiran dan Kesehatan Mental

“Kalau mau adil, semua penyedia teknologi ditemui dalam forum terbuka. Tidak ada yang istimewa,” tegas Nadiem.

Kasus ini mencuat karena Nadiem didakwa merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah pada periode 2019–2021.

Jaksa Penuntut Umum menuding kebijakan pemilihan sistem operasi Chromebook telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Dalam dakwaan, jaksa menilai keputusan memilih sistem operasi Chrome OS tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional dan dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Tuduhan tersebut kemudian berkembang menjadi narasi adanya kesepakatan tersembunyi antara Nadiem dan Google.

Baca Juga: Pemkab Bulungan Siapkan Program S1 bagi ASN Lulusan SMA atau SMK, Dorong Peningkatan Kualitas Birokrasi

Menanggapi hal itu, Nadiem menegaskan bahwa pemilihan Chromebook dilakukan berdasarkan pertimbangan rasional dan efisiensi anggaran negara.

Salah satu alasan utama adalah biaya operasional Chrome OS yang jauh lebih rendah dibandingkan sistem operasi lain seperti Windows buatan Microsoft maupun iOS milik Apple.

Ia menjelaskan, Chromebook dipilih karena lebih ringan, mudah dikelola, dan biaya perawatannya relatif murah untuk skala nasional.

Baca Juga: Kerja Jalan Untung Hilang, Bulog Tekor Rp550 Miliar karena Margin Penugasan Tak Masuk Akal

Pertimbangan tersebut, menurut Nadiem, sejalan dengan kebutuhan digitalisasi pendidikan dan keterbatasan anggaran negara.

Nadiem juga menekankan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme birokrasi yang berlaku dan dapat diaudit.

Tidak ada kebijakan yang diambil secara sepihak maupun diam-diam.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Disorot, PKB MPR RI Minta Keadilan untuk Guru Honorer dan Nakes

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan langsung terhadap tudingan adanya praktik tidak sehat dalam pengadaan Chromebook.

Sidang kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis pendidikan dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.***