POJOKSATU.ID - Kebijakan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai polemik.

Kali ini, porsi anggaran MBG yang dimasukkan ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.

Baca Juga: Sertifikasi Tunjangan TPG Guru Sudah Dicairkan Didaerah Ini! Apakah Daerah kamu?

Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dinilai telah menggerus mandat konstitusional anggaran pendidikan.

Permohonan uji materi itu didaftarkan ke MK pada Senin (26/1/2026).

Tim kuasa hukum pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, menyebut perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga: Penyaluran TPG ASN Tahap I Januari 2026 Resmi Dicairkan untuk 1.219 Penerima Sejak Kemarin!

Menurut Abdul Hakim, gugatan ini dilandasi kekhawatiran terhadap pemenuhan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” tulis akun Instagram @tirtoid, Rabu 27 Januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan.

Baca Juga: Penyaluran TPG ASN Tahap I Januari 2026 Resmi Dicairkan untuk 1.219 Penerima Sejak Kemarin!

Perluasan itu dilakukan dengan memasukkan pembiayaan program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan nasional.

Padahal, menurut mereka, program MBG tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi inti penyelenggaraan pendidikan.

MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan pembiayaan pendidikan.

Data dalam permohonan menyebutkan, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan MBG.

Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

Baca Juga: Penyelesaian Kurang Bayar Tunjangan Sertifikasi 2025 Akan Dilakukan Melalui Skema Carry Over

Abdul Hakim menegaskan, alokasi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak.

Dampaknya dirasakan langsung oleh tenaga pendidik, khususnya guru honorer, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa gugatan ini bukan bertujuan menolak program MBG secara substansi.

Baca Juga: Viral! Arogan Tuduh Dagangan Rakyat Es Spons, Nasib Anggota TNI Polri Ini Berakhir Lesu di Meja Klarifikasi!

Para pemohon hanya ingin memastikan agar pembiayaan MBG tidak dibebankan pada anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan.

Dalam argumennya, para pemohon juga menyoroti praktik internasional. Di Brasil, program bantuan makanan dan layanan kesehatan secara tegas dilarang masuk dalam anggaran pendidikan.

Sementara di Amerika Serikat, program makan siang sekolah berada di bawah kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan yang dikelola Department of Agriculture (USDA), bukan anggaran pendidikan.

Baca Juga: Pakai Lipstik Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama dan Batasannya

Gugatan ini diharapkan menjadi koreksi konstitusional agar arah kebijakan anggaran tetap sejalan dengan amanat UUD 1945 dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan nasional.***