POJOKSATU.ID – Para tenaga pendidik yang mengalami kendala kekurangan pembayaran tunjangan profesi pada triwulan keempat tahun 2025 kini mendapatkan titik terang.

Pemerintah memastikan bahwa sisa pembayaran yang belum terselesaikan pada akhir tahun lalu akan segera diproses melalui mekanisme pembayaran carry over pada tahun anggaran 2026 ini.

Proses administrasi untuk pencairan dana tersebut memiliki jalur yang berbeda dari pencairan tunjangan reguler.

Baca Juga: Perpusnas Buka Pendaftaran Pelatihan Promosi Perpustakaan Berbasis Digital 2026

Saat ini, para guru diminta untuk menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) khusus kategori carry over.

SKTP ini menjadi dasar hukum utama sebelum dana kekurangan bayar tersebut dapat ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Selain fokus pada penyelesaian tunggakan tahun lalu, para pendidik juga diarahkan untuk mulai mempersiapkan pendataan tahap kedua di tahun berjalan.

Baca Juga: Pusat Ambil Alih Kendali? Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769 Triliun, Tapi Porsi Daerah Justru Dipangkas!

Dalam proses ini, ketepatan data rekening menjadi hal yang krusial.

Para guru diimbau untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan adalah rekening yang memang dikhususkan untuk penyaluran tunjangan sertifikasi.

Hal ini guna menghindari kendala teknis saat proses verifikasi dan pencairan di masa mendatang.***