POJOKSATU.ID – Sebuah video klarifikasi dari Mapolsek Kemayoran mendadak viral di media sosial setelah kasus tudingan bahan berbahaya terhadap seorang pedagang es keliling berakhir damai.

Sejumlah oknum anggota TNI dan Polri akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Setelah sebelumnya menuduh seorang penjual es menggunakan bahan tidak layak konsumsi berupa "spons bedak".

Baca Juga: Perpusnas Buka Pendaftaran Pelatihan Promosi Perpustakaan Berbasis Digital 2026

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula saat sebuah video beredar di platform TikTok dan X (Twitter) yang memperlihatkan oknum aparat menginterogasi seorang pedagang Es Kue.

Dalam video tersebut, mereka mencurigai tekstur es yang dijual mengandung benda asing yang menyerupai spons bedak atau alat kosmetik.

Tudingan tersebut sempat memicu keresahan di masyarakat dan merugikan reputasi sang pedagang yang mencari nafkah dengan berjualan keliling.

Baca Juga: Di Tengah Isu Makan Gratis Dari Dana Pendidikan, Benarkah Nasib Guru Benar-Benar Aman?

Hasil Uji Laboratorium dan Klarifikasi

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan uji laboratorium, kecurigaan tersebut terbukti tidak benar.

Bahan yang dianggap mencurigakan tersebut nyatanya adalah bahan makanan legal yang aman dikonsumsi, yang memberikan tekstur khas pada es kue tersebut.

Menanggapi hasil tersebut, pihak-pihak terkait segera melakukan mediasi.

Dalam unggahan akun X @P3gEL, terlihat momen haru dan tegas saat para oknum aparat duduk bersama untuk memberikan "Klarifikasi Terkait Es Kue" di hadapan media dan saksi.

"Dengan ini saya meminta maaf..." ucap salah satu pihak dalam cuplikan video tersebut, mengakui kekhilafan dalam memberikan tuduhan tanpa bukti yang kuat.

Respon Netizen

Netizen memberikan reaksi beragam atas kejadian ini.

Sebagian besar mengapresiasi keberanian aparat untuk mengakui kesalahan secara jantan.

Namun banyak pula yang menyayangkan tindakan gegabah yang sempat merugikan rakyat kecil.

"Semoga si Bapak (penjual es) diangkat derajatnya dan dimudahkan rejekinya setelah kejadian ini," tulis salah satu akun dalam kolom komentar yang telah disukai ribuan orang.

Baca Juga: Perpusnas Buka Pendaftaran Pelatihan Promosi Perpustakaan Berbasis Digital 2026

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau melakukan tuduhan di media sosial tanpa verifikasi ahli.

Kecepatan informasi di era digital harus dibarengi dengan akurasi agar tidak ada pihak yang dirugikan secara moral maupun materiil.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala