POJOKSATU.id - Dalam prinsip ekonomi Islam, hiwalah merupakan salah satu mekanisme keuangan Syariah yang berfungsi untuk memindahkan tanggung jawab utang dari satu pihak ke pihak lainnya.

Akad ini dikenal unik karena tidak menghapus utang, melainkan mengalihkan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan yang sah secara Syariah.

Secara bahasa, hiwalah berarti pemindahan atau pengalihan.

Dalam istilah fikih, hiwalah didefinisikan sebagai pengalihan tanggung jawab utang dari pihak yang berutang (muhil) kepada pihak lain yang memiliki kewajiban membayar utang tersebut (muhal ‘alaih), dengan persetujuan pihak yang memberi utang (muhal).

Dalam praktik perbankan Syariah, hiwalah adalah akad pemindahan hak tagih piutang dari debitur kepada pihak ketiga atas persetujuan kreditur.

Baca Juga: Ucapan Sigit Bikin Geger: Mending Jadi Petani daripada Jadi Menteri!

Konsep dasarnya adalah memindahkan utang dari muhil sebagai peminjam pertama kepada muhal ‘alaih sebagai peminjam kedua melalui akad yang jelas dan disepakati bersama.

Dasar hukum hiwalah bersumber dari Al-Qur’an, ijma ulama, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Salah satu landasan Al-Qur’an terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang menegaskan pentingnya kejelasan dan pencatatan dalam transaksi utang piutang.

Ayat ini menjadi pijakan kuat dalam pelaksanaan hiwalah yang menuntut kejelasan akad dan persetujuan semua pihak.

Selain itu, para ulama sepakat bahwa hukum hiwalah adalah sunnah.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal, Singgung Amanat Reformasi dan Tantangan Indonesia ke Depan

Ketentuan praktik hiwalah secara resmi juga diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah, yang menjadi pedoman dalam lembaga keuangan Syariah.

Dalam akad hiwalah, terdapat beberapa rukun yang wajib dipenuhi. Pertama adalah muhil, yaitu pihak yang memiliki utang.

Muhil harus baligh, berakal sehat, serta melakukan akad secara sukarela tanpa paksaan.

Kedua adalah muhal atau muhtal, yaitu pihak yang memberi utang, yang juga harus memenuhi syarat kecakapan hukum dan persetujuan sadar.

Rukun ketiga adalah muhal ‘alaih, yakni pihak yang menerima pemindahan kewajiban utang dan bertanggung jawab melunasinya.

Muhal ‘alaih harus memiliki kemampuan finansial, berakal sehat, serta memahami akad yang dilakukan.

Rukun keempat adalah utang yang diakadkan, yaitu utang yang jelas jenis, jumlah, dan nilainya, serta diperbolehkan secara Syariah.

Baca Juga: Pernyataan Paling Nekat! Noel Tantang Jaksa Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi

Berdasarkan rukunnya, hiwalah terbagi menjadi dua jenis.

Pertama, hiwalah al-muqayyadah, yaitu hiwalah yang disertai syarat atau batasan tertentu, seperti waktu pembayaran atau ketentuan khusus lainnya. Kedua, hiwalah al-mutlaqah, yaitu pemindahan utang tanpa syarat atau batasan tambahan.

Selain itu, hiwalah juga dibedakan berdasarkan objek akadnya.

Hiwalah ad-dain adalah pemindahan hak tagih piutang dari muhil kepada muhal ‘alaih.

Sedangkan hiwalah al-haq merupakan pemindahan hak menuntut pembayaran utang dari muhil kepada pihak lain.

Agar akad hiwalah sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain kesamaan jenis dan nilai utang, persetujuan seluruh pihak yang terlibat, serta tanggung jawab muhal ‘alaih setelah akad disepakati.

Baca Juga: Komisi II DPR Tutup Pembahasan Non ASN! Nasib Honorer dan PPPK yang Dirumahkan Kini di Ujung Tanduk

Dengan terpenuhinya syarat ini, hiwalah dapat berjalan sesuai prinsip Syariah dan terhindar dari sengketa.

Hiwalah memberikan berbagai manfaat dalam transaksi keuangan Syariah.

Salah satunya adalah mempermudah penyelesaian utang bagi pihak yang mengalami kesulitan pembayaran.

Dengan mengalihkan utang kepada pihak yang lebih mampu, risiko gagal bayar dapat diminimalkan.

Selain itu, hiwalah juga membantu meningkatkan likuiditas bagi pemberi utang karena piutang dapat segera direalisasikan.

Dalam konteks bisnis, hiwalah turut memperkuat relasi antar pihak karena dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan yang adil.

Hiwalah bukan sekadar akad pemindahan utang, tetapi wujud solusi keuangan Syariah yang menjunjung keadilan, transparansi, dan tanggung jawab moral.

Dengan memahami konsep hiwalah secara benar, masyarakat dapat menjalankan transaksi utang piutang dengan lebih aman, beretika, dan penuh keberkahan.***