POJOKSATU.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan konstitusi yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan demokrasi Indonesia.
Menurutnya, struktur tersebut justru sudah ideal untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan para Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: CPNS 2026! Ijazah Gak Cukup, Harus Ada Pengalaman Kerja, Bagaimana Nasib Fresh Graduate?
Dalam forum tersebut, Listyo Sigit mengulas kembali sejarah reformasi 1998 yang menjadi titik balik penting bagi institusi kepolisian.
Ia menjelaskan, pascareformasi Polri resmi dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Momentum tersebut, kata Sigit, menjadi awal bagi Polri untuk membangun kembali doktrin, struktur organisasi, serta sistem akuntabilitas yang lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Pernyataan Paling Nekat! Noel Tantang Jaksa Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," Ujar Sigit, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com (26/1/2026).
Kapolri menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan amanat Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, ia juga merujuk pada Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 yang secara tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden, serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus mendapat persetujuan DPR.
Baca Juga: Ribuan WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja, DPR Ingatkan Negara Jangan Samakan Korban dan Pelaku
Menurut Sigit, dasar hukum tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan hasil konsensus politik nasional pascareformasi untuk menciptakan institusi kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel.
Ia menilai, selama ini sistem tersebut terbukti mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan kepolisian dan pengawasan demokratis.
Lebih jauh, Kapolri menyoroti kondisi geografis Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang besar sebagai faktor penting dalam menentukan struktur komando Polri.
Baca Juga: Komisi II DPR Tutup Pembahasan Non ASN! Nasib Honorer dan PPPK yang Dirumahkan Kini di Ujung Tanduk
Dengan wilayah yang terdiri dari ribuan pulau dan beragam karakter sosial, Polri membutuhkan fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan.
“Dengan tantangan geografis dan demografis Indonesia, Polri perlu berada langsung di bawah Presiden agar koordinasi dan pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Ia menilai, jika struktur tersebut diubah tanpa kajian mendalam, justru berpotensi menghambat respons Polri dalam menghadapi persoalan keamanan, ketertiban, hingga penegakan hukum.
Oleh karena itu, Sigit menegaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat dan relevan dengan kebutuhan bangsa.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menegaskan komitmen Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan profesionalisme.
Ia menyadari bahwa tantangan ke depan tidak hanya soal keamanan konvensional, tetapi juga kejahatan siber, transnasional, hingga dinamika sosial politik yang terus berkembang.
Baca Juga: Perpres Sudah Terbit, Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Setelah Triwulan I oleh Menkeu Purbaya
Dengan landasan konstitusi yang kuat dan evaluasi berkelanjutan, Sigit optimistis Polri dapat terus menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana Polri terus bekerja untuk rakyat, menjunjung hukum, dan menjaga demokrasi,” pungkasnya.
Menurutnya, menjaga amanat reformasi bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi juga soal integritas dan kepercayaan publik.***



.webp)
