POJOKSATU.id - Isu tenaga non ASN kembali menjadi sorotan tajam.
Setelah lama diperjuangkan, kini muncul fakta bahwa Komisi II DPR RI tidak lagi memasukkan pembahasan non ASN dalam agenda rapat resmi.
Situasi ini memicu kegelisahan di kalangan honorer dan PPPK, terutama mereka yang telah dirumahkan dan belum mendapatkan kepastian status kerja.
Baca Juga: Perpres Sudah Terbit, Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Setelah Triwulan I oleh Menkeu Purbaya
Keputusan tersebut datang di tengah penegasan pemerintah.
Bahwa kebijakan afirmasi bagi tenaga non ASN telah mencapai tahap akhir dan tidak akan diperpanjang lagi setelah 2025.
Komisi II DPR Tak Lagi Bahas Non ASN
Tidak adanya agenda pembahasan non ASN di Komisi II DPR RI menandai perubahan besar dalam penanganan isu honorer secara nasional.
Baca Juga: Honorer Tersisa Jadi Urusan Pemda Bukan Pusat! BKN 'Mau Jadi ASN? Ya Ikut Seleksi'
Selama ini, Komisi II dikenal sebagai mitra pemerintah dalam urusan kepegawaian dan ASN, termasuk memperjuangkan solusi bagi tenaga honorer.
Namun pada masa sidang terbaru, pembahasan mengenai honorer dan non ASN tidak lagi tercantum dalam jadwal rapat.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa DPR telah menutup ruang diskusi lanjutan terkait penataan tenaga non ASN di tingkat pusat.
Baca Juga: Cek Terbaru Gaji PNS 2026! Rincian Pangkat, Golongan I–IV, dan Besaran Gajinya
Honorer dan PPPK Dirumahkan Jadi Sorotan
Dampak dari kebijakan ini dirasakan langsung oleh honorer dan PPPK yang telah dirumahkan di sejumlah daerah.
Mereka berada dalam posisi sulit karena tidak lagi memiliki kepastian kerja, sementara peluang afirmasi melalui jalur kebijakan khusus kian menipis.
Sebagian tenaga honorer mengaku telah mengabdi bertahun-tahun.
Namun sayangnya kini mereka harus menerima kenyataan bahwa statusnya tidak lagi menjadi prioritas pembahasan di tingkat pusat.
MenPAN RB Tegaskan Afirmasi Terakhir Final 2025
PANRB sebelumnya telah menegaskan bahwa pengadaan CASN 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir dalam penataan tenaga non ASN secara nasional.
Dalam surat edaran resmi tertanggal 25 November 2025, pemerintah menegaskan bahwa setelah fase tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan afirmatif tambahan untuk pengangkatan honorer menjadi ASN.
Penegasan ini sekaligus menutup spekulasi terkait kemungkinan dibukanya kebijakan lanjutan bagi honorer di luar skema seleksi resmi.
Nasib Non ASN Kini di Tangan Daerah
Kini tidak ada lagi pembahasan isu non ASN di DPR dan berakhirnya afirmasi nasional.
Baca Juga: Dari IAIT Kediri ke UIT Lirboyo Kediri, Jejak Panjang Kampus Pesantren Membangun Peradaban
Sehingga pemerintah daerah kini memegang peran penting dalam menyikapi tenaga honorer yang tersisa.
Namun, kewenangan daerah juga terbatas karena pengangkatan ASN tetap harus mengikuti aturan nasional.
Artinya, meski daerah masih membutuhkan tenaga kerja, honorer tidak bisa diangkat menjadi ASN tanpa melalui seleksi CPNS atau PPPK sesuai ketentuan.
Baca Juga: Uji Emisi Insinerator Bandung Belum Dimulai, Pemkot Tunggu Hasil Riset Kampus dan Sucofindo
Harapan Kian Menipis, Seleksi Jadi Satu-satunya Jalan
Bagi honorer dan PPPK yang belum terakomodasi, satu-satunya peluang yang tersisa adalah mengikuti seleksi resmi ASN.
Pemerintah menegaskan tidak ada jalur khusus atau pengangkatan otomatis di luar mekanisme tersebut.
Situasi ini membuat banyak honorer berada di persimpangan sulit, antara terus mencoba melalui jalur seleksi atau mencari alternatif pekerjaan di luar sistem ASN.
Ke depan, seleksi resmi ASN menjadi satu-satunya pintu masuk bagi non ASN yang ingin bertahan di lingkungan pemerintahan.
Sementara pemerintah daerah dituntut bijak menyikapi kondisi tenaga honorer yang tersisa.***




