POJOKSATU.id - Informasi gaji PNS tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Terutama bagi ASN aktif, calon PNS, hingga masyarakat yang ingin mengetahui struktur penghasilan aparatur negara.
Hingga awal 2026, pemerintah belum menetapkan aturan baru terkait kenaikan gaji pokok PNS.
Baca Juga: Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? Film Religi Penuh Luka, Doa, dan Pengampunan Tayang Januari 2026
Sehingga besaran gaji masih mengacu pada ketentuan terakhir yang berlaku.
Struktur gaji PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Setiap golongan memiliki jenjang masa kerja dan nominal gaji yang berbeda, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing PNS.
Baca Juga: Kafalah dalam Ekonomi Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis, hingga Tanggung Jawab Para Pihak
Berikut ulasan lengkap daftar pangkat dan tabel gaji PNS 2026 yang perlu diketahui.
Struktur Pangkat dan Golongan PNS
Dalam sistem kepegawaian nasional, pangkat PNS dibagi ke dalam empat golongan besar, yaitu Golongan I, II, III, dan IV.
Golongan ini mencerminkan tingkat pendidikan, tanggung jawab, serta jenjang karier seorang PNS.
Baca Juga: WEF Davos 2026: Dirut BRI Paparkan Peluang Besar Akselerasi Fintech di Indonesia
1. Golongan I umumnya ditempati PNS dengan latar belakang pendidikan dasar hingga menengah.
2. Golongan II untuk lulusan SMA hingga diploma.
3. Golongan III biasanya diisi lulusan sarjana (S1) hingga pascasarjana/
4. Golongan IV merupakan jenjang tertinggi yang ditempati PNS senior dengan pengalaman panjang dan jabatan strategis.
Daftar Gaji PNS Golongan I 2026
Golongan I terdiri dari pangkat Juru hingga Juru Tingkat I. Pada 2026, gaji pokok PNS Golongan I berada pada kisaran:
Baca Juga: Kuliah Gratis di UNHAN 2026 Bukan Mitos! Ini Jalur Beasiswa yang Wajib Guru Ketahui
Golongan Ia: sekitar Rp1,68 juta hingga Rp2,52 juta
Golongan Ib: sekitar Rp1,84 juta hingga Rp2,67 juta
Golongan Ic: sekitar Rp1,91 juta hingga Rp2,78 juta
Golongan Id: sekitar Rp1,99 juta hingga Rp2,90 juta
Golongan ini umumnya ditempati PNS pemula dengan masa kerja relatif singkat.
Daftar Gaji PNS Golongan II 2026
Golongan II mencakup pangkat Pengatur hingga Pengatur Tingkat I. Besaran gaji pokoknya lebih tinggi dibanding Golongan I, dengan kisaran:
Golongan IIa: sekitar Rp2,18 juta hingga Rp3,64 juta
Golongan IIb: sekitar Rp2,38 juta hingga Rp3,79 juta
Golongan IIc: sekitar Rp2,48 juta hingga Rp3,95 juta
Golongan IId: sekitar Rp2,59 juta hingga Rp4,12 juta
Golongan II banyak diisi PNS dengan pendidikan menengah hingga diploma yang telah memiliki pengalaman kerja.
Daftar Gaji PNS Golongan III 2026
Golongan III merupakan jenjang yang paling banyak ditempati oleh PNS lulusan sarjana.
Pangkatnya meliputi Penata hingga Penata Tingkat I, dengan kisaran gaji:
Baca Juga: Viral! Pedagang Es Kue Jadul Dituding Aparat Pakai Bahan Spons, Fakta di Lapangan Tak Membuktikan
Golongan IIIa: sekitar Rp2,78 juta hingga Rp4,57 juta
Golongan IIIb: sekitar Rp2,90 juta hingga Rp4,76 juta
Golongan IIIc: sekitar Rp3,02 juta hingga Rp4,97 juta
Golongan IIId: sekitar Rp3,15 juta hingga Rp5,18 juta
Golongan ini biasanya menjadi tulang punggung birokrasi di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: Ferry Irwandi 'Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Fondasi Utama Kurikulum yang Berkualitas'
Daftar Gaji PNS Golongan IV 2026
Golongan IV adalah pangkat tertinggi PNS, mencakup Pembina hingga Pembina Utama. Besaran gaji pokoknya sebagai berikut:
Golongan IVa: sekitar Rp3,28 juta hingga Rp5,39 juta
Golongan IVb: sekitar Rp3,42 juta hingga Rp5,62 juta
Golongan IVc: sekitar Rp3,57 juta hingga Rp5,86 juta
Golongan IVd: sekitar Rp3,72 juta hingga Rp6,11 juta
Golongan IVe: sekitar Rp3,88 juta hingga Rp6,37 juta
Golongan ini umumnya ditempati PNS senior dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Apakah Gaji PNS 2026 Naik?
Hingga awal 2026, pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pokok PNS.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki Penyebab Terjadinya Longsor di Kabupaten Bandung Barat
Struktur gaji masih mengacu pada peraturan yang ditetapkan sebelumnya.
Meski demikian, gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan PNS.
ASN juga menerima berbagai tunjangan, mulai dari:
1. tunjangan keluarga
2. tunjangan jabatan
3. tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda di setiap instansi.***




