POJOKSATU.id, Kota Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku belum ada update uji emisi insinerator terbaru, karena penelitian masih berlangsung.
"Uji emisi membutuhkan waktu minimal dua minggu kerja, atau sekitar 18 hari kerja. Baik dari perguruan tinggi maupun dari Sucofindo, yang saat ini belum mulai karena masih padat kegiatan," ujar Farhan usai meluncurkan program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah).
Kata dia insinerator yang ada saat ini belum boleh digunakan, statusnya masih sebagai objek penelitian, baik oleh ITB, Unisba, maupun pihak lain.
Jika nantinya ditemukan teknologi yang ramah lingkungan, maka insinerator bisa menjadi bagian dari pengembangan teknologi thermal.
Seperti diketahui Pemkot Bandung telah merekrut 900 petugas pemilah sampah, dimana sebagian besar hasil olahan itu akan jadi kompos yang dimanfaatkan untuk Buruan SAE.
Namun kata Wali Kota Bandung M Farhan ternyata arahan Direktur Pengolahan Limbah dan Sampah jika sudah menjadi kompos masih bisa disumbangkan.
"Dalam tanda kutip disumbangkan ke TPA sebagai material tutupan, tanpa mengurangi kuota sampah. Minimal, kompos itu bisa dimanfaatkan, dan insya Allah kompos akan sangat bergun," ungkapnya.
Masih kata Farhan, tempat pengolahan tidak mesti di setiap RW, tetapi setiap kelurahan wajib memiliki pengolahan.
Pengolahan sendiri berlaku sejak hari ini sejak uji coba dilakukan Desember tahun lalu.
"Awalnya akan diluncurkan 1 Februari, namun karena minggu lalu keluar larangan, maka minggu ini langsung kita luncurkan. Dari 1.596 pendaftar, yang sudah direkrut sekitar 900 orang, masih proses sekitar 300-an, dan sekitar 400 orang gugur dalam seleksi," ucap Farhan usai meluncur program Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah).



