POJOKSATU.ID - Harapan seorang ibu rumah tangga berinisial MD untuk mendapatkan keadilan hingga kini masih menggantung.
Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial Aipda BS, yang bertugas di Polda Riau.
Total kerugian yang dialami MD mencapai Rp354 juta.
Baca Juga: Uang Diiket Karet, Dimasukin Karung! Begini Gaya Setoran Pemerasan Bupati Pati Ala Nimbun 'Beras'
Kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak Maret 2025. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 19 Maret 2025.
Namun hingga Januari 2026, perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum.
MD menceritakan awal mula perkenalannya dengan Aipda BS. Saat itu, terlapor diketahui bertugas di Samsat Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Jangan Tenang Dulu! Ini Celah Berbahaya di Info GTK yang Bisa Membuat TPG Guru Hangus
Hubungan keduanya bermula dari urusan administrasi kendaraan.
“Dulu saya minta bantu bayar pajak mobil, dan dia selalu bantu. Setiap bayar pajak, dia yang urus,” ungkap MD, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com 20 Januari 2026.
Seiring berjalannya waktu, Aipda BS mulai meminjam uang kepada korban.
Baca Juga: Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Gaji dengan Sopir MBG, Miris Hati Saya
Pinjaman pertama senilai Rp30 juta dengan alasan untuk mengurus kenaikan pangkat di kepolisian.
MD mengaku percaya karena status terlapor sebagai anggota polisi aktif.
Tak lama berselang, Aipda BS kembali meminta bantuan dana.
Baca Juga: TKA Menjadi Dasar Baru Seleksi Jalur Prestasi SMP dan SMA 2026!
Kali ini, ia mengaku membutuhkan total Rp150 juta untuk proses kenaikan pangkat, sementara uang yang dimilikinya baru Rp120 juta.
“Dia bilang masih kurang, lalu pinjam lagi Rp25 juta,” kata MD.
Masalah tak berhenti di situ. MD mengaku terus didesak untuk memberikan pinjaman tambahan.
Baca Juga: Mengapa Konten Bisa Viral? Ini Peran Algoritma di Media Sosial
Bahkan, terlapor disebut sempat mengancam tidak akan mengembalikan uang yang sudah dipinjam jika permintaan berikutnya tidak dipenuhi.
Ancaman tersebut membuat MD tertekan dan ketakutan. Dalam kondisi terdesak, ia akhirnya menyetujui pinjaman tambahan hingga Rp43 juta.
Ironisnya, Aipda BS juga meminta MD meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).
“Saya awalnya menolak pinjol. Tapi dia ancam uang sebelumnya tidak dibayar. Terpaksa saya pinjol, sampai diteror pihak pinjol,” ujar MD dengan suara bergetar.
Setelah uang diterima, Aipda BS disebut semakin sulit dihubungi. Hingga akhirnya, korban merasa ditipu dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau.
Namun, lebih dari sembilan bulan berlalu, MD mengaku belum melihat perkembangan berarti.
Baca Juga: Kombinasi Buah yang Enak untuk di Jus, Segar dan Mudah Dibuat di Rumah
Menanggapi hal ini, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, menyatakan penyidik berkomitmen untuk menangani perkara sesuai prosedur.
“Informasi tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan. Akan kami dalami lebih lanjut,” kata Rudi.
Kasus ini pun menuai sorotan publik. Korban berharap ada kepastian hukum dan kejelasan nasib, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang transparan, terutama ketika melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.***




