POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menjadi tonggak baru bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Korban Kedua Pesawat Jatuh Milik IAT Ditemukan di Kedalaman Jurang 500 Meter, Jenis Kelamin Perempuan

Putusan tersebut merupakan respons atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Namun, hal itu berlaku jika frasa tersebut tidak dimaknai secara tegas sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah.

Baca Juga: Heboh OTT di Kota Pecel! Jejak Operasi Senyap KPK yang Diduga Tangkap Wali Kota Madiun

MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, tanpa pemaknaan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah kriminalisasi terhadap wartawan.

Baca Juga: Kamu ASN Terdampak Banjir? Tenang! MenPAN-RB Pastikan Gaji dan Tunjangan Tetap Dibayar

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujar Guntur, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Menurutnya, putusan ini bertujuan memastikan setiap langkah hukum terhadap wartawan tetap mengedepankan prinsip perlindungan pers dan semangat keadilan restoratif.

Sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: Smartwatch Kopilot Farhan Catat Pergerakan Selama 4 Jam, Keluarga Harap Masih Hidup Segera Ditemukan

“Jika terjadi sengketa yang berasal dari pemberitaan, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Pers,” sambungnya.

Putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi dunia jurnalistik.

Selama bertahun-tahun, tidak sedikit wartawan yang menghadapi ancaman pidana hanya karena menjalankan tugas jurnalistik, bahkan sebelum hak jawab atau koreksi ditempuh.

Baca Juga: Heboh 1000 Ton Beras Ilegal! Amran Bongkar Kejanggalan Besar: Daerah Tak Punya Sawah Kok Kirim Beras?

MK menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum diharapkan lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Baca Juga: Emang Ada Formasi CPNS 2026 Buat Lulusan SMA dan Tanpa Syarat Tinggi Badan? Ada! Ini Daftar Formasinya

Sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan didorong untuk menempuh jalur yang telah disediakan UU Pers sebelum melangkah ke proses hukum pidana.

Putusan MK ini tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat, kritis, dan berimbang.***