POJOKSATU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara bersyarat kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar terkait peristiwa pada Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 161 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Dugaan Uang Hangus, Eks Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Proyek

Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penghasutan melalui media sosial.

Selain menjatuhkan hukuman penjara bersyarat, hakim juga memerintahkan perampasan satu unit iPhone 16 milik terdakwa.

Ponsel tersebut diketahui digunakan Laras untuk mengunggah Instagram Story berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri.

Baca Juga: TPG Januari Sepi, Februari Menentukan, Maret Jadi Kunci! Ini Pola Baru Membaca Pencairan 2026

Unggahan itu dinilai memiliki potensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Barang bukti berupa satu unit iPhone yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan majelis hakim, dikutip pojoksatu.id dari Instagram @tirtoid (16/1/2026).

Tak hanya iPhone 16, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Baca Juga: Kades dan Sekdes Kompak Bikin LPJ Palsu, Dana Desa Rp 500 Juta Raib! Skandal Baru Guncang Nias

Di antaranya berupa flashdisk serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan penghasutan.

Sementara itu, barang bukti yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan pidana, seperti kartu identitas diri dan akun email milik terdakwa, diputuskan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa unggahan Laras tidak dapat dianggap sebagai bentuk ekspresi simbolik, candaan, atau luapan emosi sesaat.

Baca Juga: Login Info GTK Tampil Berbeda? Ini Penjelasan Resmi Perubahan Sistem Jelang TPG 2026

Hakim menilai isi unggahan tersebut secara jelas mengandung permintaan atau dorongan untuk melakukan tindakan pembakaran terhadap institusi negara.

Majelis juga menyoroti pemilihan diksi dan visual yang digunakan terdakwa dalam unggahan tersebut.

Menurut hakim, konten itu berpotensi memicu tindakan berbahaya, terutama dalam situasi sosial yang dinilai sedang sensitif.

Baca Juga: Libatkan Mahasiswa dan Masyarakat dalam Riset, Ahli Oseanografi ITB Raih Penghargaan Dosen Berdampak di Anugerah Diktisaintek 2025

“Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan keresahan dan bahaya nyata di tengah masyarakat,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial tidak lepas dari konsekuensi hukum.

Setiap unggahan yang mengandung unsur hasutan, provokasi, atau ajakan melakukan tindak pidana dapat diproses secara hukum, meski dilakukan di ruang digital.

Baca Juga: Info GTK Mulai Tarik Data Awal 2026, Sinyal Kuat TPG Bulanan Segera Jalan dan Ini yang Harus Guru Siapkan

Dengan vonis penjara bersyarat tersebut, Laras tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi, selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan yang ditetapkan pengadilan.***