POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Modus tersebut dikenal dengan istilah uang hangus, yakni praktik pemberian uang oleh pihak swasta kepada pejabat sebelum proyek benar-benar berjalan.
Modus ini diduga dilakukan oleh pihak swasta dengan menyerahkan sejumlah uang di awal kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Baca Juga: Tambang Ditutup, 15.293 Warga Bogor Kebagian Duit Rp45 Miliar dari KDM, Cair Rp3 Juta per KK
KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen awal agar pihak pemberi mendapatkan kemudahan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Namun, uang yang diserahkan di awal itu bersifat “hangus” dan tidak dapat diminta kembali, meski proyek belum tentu berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: 10 Bulan Kepemimpinan Om Zein, Jalanan Purwakarta Mulai Mulus Usai Bertahun-tahun Rusak
“Penyidik menemukan adanya pola pemberian uang di awal sebelum pekerjaan dimulai. Ini yang kami sebut sebagai modus uang hangus,” kata Budi Prasetyo, dikutip pojoksatu.id dari TVOneNews (15/1/2026).
KPK saat ini masih terus mendalami praktik tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan pada 13 hingga 14 Januari 2026 untuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Pastikan Jalan Seluruh Wilayah 'Mulus' dalam Tiga Tahun
Menurut KPK, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemberian uang, kesepakatan yang terjadi, serta kaitannya dengan proyek pengadaan di lingkungan MPR RI.
Penyidik juga menelusuri apakah praktik serupa terjadi secara berulang dalam proyek-proyek lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai sekitar Rp17 miliar.
Baca Juga: KLH Gugat Perdata 6 Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir di Sumut, Termasuk PT AR dan TPL
Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Juni 2025, setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik tidak lazim dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga negara.
Modus uang hangus dinilai merugikan keuangan negara sekaligus mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Baca Juga: Jam Mengajar Guru Kurang di Info GTK 2026, Ini Penyebab Utamanya
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika penyidik menemukan bukti keterlibatan aktor lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
“Penyidikan masih berjalan. Kami terbuka pada semua kemungkinan berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tegas Budi.
Baca Juga: Sudahi Spekulasi Tewasnya Ali Syafiq di Gunung Slamet, Ayahnya Sudah Anggap Himawan Anak Sendiri
Melalui pengusutan kasus ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara agar praktik serupa tidak kembali terulang.***




