POJOKSATU.id - Skandal korupsi kembali mengguncang Pulau Nias setelah Kepala Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, diduga menguras dana desa hingga Rp500 juta bersama sekretaris desanya.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban yang sengaja disusun untuk menutupi pengeluaran fiktif.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa berinisial YL dan Sekdes EL, yang disebut kompak membuat laporan keuangan seolah-olah anggaran desa masih aman.
Baca Juga: Istana Gempar! Prabowo Kumpulin 1.200 Rektor, Langsung Naikkan Dana Riset Jadi Rp 12 T
Namun penyidik menyebut laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Uang yang seharusnya dipakai untuk kegiatan desa justru raib tanpa jejak yang jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo, mengungkapkan bahwa modus yang dipakai terbilang rapi namun akhirnya terendus penyidik.
“Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu pada Buku Kas Umum (BKU) dengan menerangkan terdapat dana di kas desa, tetapi faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban,”.
Baca Juga: Istana Gempar! Prabowo Kumpulin 1.200 Rektor, Langsung Naikkan Dana Riset Jadi Rp 12 T
Tegas Yaatulo dikutip pojoksatu.id dari kompas 16/1/2026.
Penyidik menemukan bahwa dana desa yang telah dicairkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada pihak terkait.
Beberapa kegiatan yang tercantum dalam LPJ diduga tidak pernah dilakukan di lapangan.
Sementara itu, sejumlah dokumen administrasi disusun secara sistematis agar laporan terlihat normal.
Baca Juga: Istana Gempar! Prabowo Kumpulin 1.200 Rektor, Langsung Naikkan Dana Riset Jadi Rp 12 T
Skandal LPJ palsu ini langsung menyita perhatian publik mengingat pola serupa sebelumnya pernah terjadi di beberapa desa lain di Nias.
Dalam sejumlah kasus terdahulu, aparat desa juga menggunakan modus pengeluaran fiktif, penarikan dana tanpa SPP, hingga laporan kegiatan yang diisi seakan program telah berjalan.
Dalam kasus Tuhegeo II, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta berdasarkan perhitungan awal penyidik.
Angka ini menambah deretan panjang kasus korupsi dana desa bernilai setengah miliar di wilayah Nias selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Istana Gempar! Prabowo Kumpulin 1.200 Rektor, Langsung Naikkan Dana Riset Jadi Rp 12 T
YL dan EL telah ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk mempercepat proses hukum.
Aparat menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret jika ditemukan peran tambahan dalam proses pengambilan dana maupun penyusunan dokumen.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti hanya pada penahanan pelaku, tetapi juga menjadi momentum memperketat pengawasan dana desa yang selama ini rentan disalahgunakan.***



.webp)
